gambar
  • SLIDER-1-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-2-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-3-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

  • SLIDER-4-TITLE-HERE

    Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.[...]

Jumat, 24 Mei 2013

Fatin Shidqia: Aku Memilih Setia

Posted by Unknown on 17.55

Ada banyak cara Tuhan menghadirkan cinta
Mungkin engkau adalah salah satunya
Namun engkau datang di saat yang tidak tepat
Cintaku telah dimiliki
Inilah akhirnya harus ku akhiri
Sebelum cintamu semakin dalam
Maafkan diriku memilih setia
Walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya
Maafkanlah diriku tak bisa bersamamu
Walau ku sadar tulusnya rasa cintamu
Takkan mungkin untuk membagi cinta tulusku
Dan aku memilih setia
Inilah akhirnya harus ku akhiri
Sebelum cintamu semakin dalam
Maafkan diriku memilih setia
Walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya
Seribu kali logikaku untuk menolak
Tapi ku tak bisa bohongi hati kecilku
Bila saja diriku ini masih sendiri
Pasti ku kan memilih … kan memilihmu
Inilah akhirnya harus ku akhiri
Sebelum cintamu semakin dalam
Maafkan diriku memilih setia
Walaupun kutahu cintamu
Walaupun kutahu cintamu oh lebih besar darinya

Kamis, 23 Mei 2013

Tips membuat Perut Six Pack

Posted by Unknown on 03.41

Semua kaum lelaki pasti mendambakan mempunyai bentuk tubuh yang sehat dan terlihat atletis, padat, sixpack tanpa lemak. Banyak tips-tips yang yang membahas bagaimana cara membentuk tubuh pria agar terlihat sehat, profesional dan tentunya seksi di mata wanita. Sebenarnya tidak perlu diet khusus untuk mendapat perut kotak (sixpack). Asal tahu triknya, kita bisa melatih otot perut tanpa alat tambahan.
Tidak sekadar menunjang penampilan, sixpack ternyata sangat baik untuk menguatkan otot perut (baik bagian atas, samping, atau bawah). Ini berkaitan dengan aktivitas harian seperti saat membungkuk atau menopang tubuh bagian atas. Manfaat lainnya, untuk menyeimbangkan postur tubuh agar tidak bengkok atau kiposis. Begitu pula dengan perkembangan otot tulang leher hingga tulang ekor (elector spinae) yang bisa membuat tubuh kelihatan tegak dan semakin gagah.
Perut sixpack dambaan pria
Mereka yang ingin memperoleh perut sixpack, tapi tidak sempat atau enggan pergi ke gym dan memanfaatkan alat berat, bisa beralih ke cara manual. Yakni menggunakan tubuh kita sendiri. Dengan cara ini, latihan untuk mendapat perut sixpack bisa dilakukan mudah, di mana pun dan kapan pun. Jika ingin variasi, bisa dilakukan di luar ruang atau dengan media khusus seperti tembok ataupun bergelantungan di dahan pohon.
Sebelum latihan khusus abdominal ini, usahakan melakukan pemanasan (stretching) selama lima menit. Lantas dilanjutkan dengan latihan kardio yang meliputi lari keliling perumahan, threadmill, atau sepeda statis (spinning) selama 10-15 menit. Sedangkan latihan intinya ini bisa dilakukan selama 30 menit. Jika memiliki waktu luang, latihan bisa dibagi dua (pagi ataupun sore) karena tidak memiliki efek cedera khusus, kecuali terhadap mereka yang memiliki kelainan tulang punggung.
Jika dampak latihan awalan memunculkan rasa sakit terhadap tulang leher, punggung, pinggang, bahkan perut, bisa disebut normal. Ini karena otot bagian yang dilatih belum bisa beradaptasi. Setelah beberapa kali berlatih, rasa sakit tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Saat merasa kesakitan, sebaiknya jangan memaksa untuk menekuk kepala atau bagian tubuh lainnya terlalu dalam. Untuk pemula,

sixpack man
disarankan menekuk kepala sedikit hingga otot perut terasa berkontraksi. Berhentilah pada posisi tersebut untuk mencegah cedera pada latihan berikutnya.
“Yang perlu diperhatikan adalah saat posisi rileks, usahakan punggung jangan bersentuhan dengan lantai atau matras. Tetap posisikan selalu di atas, sehingga otot perut yang dilatih terus berkonsentrasi (terlatih). Karena otot perut juga merupakan otot besar, latihlah mulai dari otot perut atas, tengah, bawah lalu ke samping. Hal ini akan mengurangi efek cedera pada perut,” tukas Hendri Budiyanto, Club Manager Grand Odiseus Fitness & Spa Atrium Senen.
Khusus pemilik tubuh gemuk (overweight), repetisi dan set ada baiknya diperbanyak. Ini karena mereka harus melewati tahap pembakaran terlebih dahulu. Lebih baik lagi, jika latihan kardionya juga dimaksimalkan. Sehingga latihan abdominal ini hanya bersifat sebagai pembentukan. Tempo yang diperlukan untuk mendapatkan perut sixpack pun jadi lebih minimal.
Sebaliknya, untuk pemilik tubuh kurus, latihan abdominal cenderung dilakukan dengan tempo pendek. Lemak yang perlu dibakar pun tidak sebanyak orang gemuk. Cukup berkonsentrasi menambah set saat latihan. Latihan abdominal cukup dilakukan dalam 4-5 set dengan 15-20 repetisi.
Di tingkat lanjut (advance), latihan hanya menambah porsi sekaligus meningkatkan fitness levelnya. Misalnya saat menekuk leher sudah tidak terasa, maka bisa dikombinasikan dengan lebih menekuk. Kombinasi lainnya bisa dilakukan dengan satu kaki, dua kaki, atau bergantian seperti mengayuh. Bahkan untuk variasi, bisa menambahkan beban yang bisa dipegang pada tangan sambil berdiri, sementara tubuh hanya miring ke kanan dan ke kiri. Cara seperti ini efektif untuk melatih otot bagian samping. Untuk mencegah kram ataupun kembung, usahakan jangan makan terlalu banyak sebelum dan sesudah latihan. Bila haus, minumlah secukupnya. Untuk makanan berkarbohidrat tinggi, sebaiknya dimakan minimal satu jam sebelum latihan.
tambahan…
Eating – Drinking Right
Also very important you will need to eat at least 5-6 times per day instead of the normal 3. You might be wondering how this is going to help you stay toned, and not gain weight.
* You will be eating smaller portions of food so you can keep you’re metabolism burning foods at a high, quick rate.
* Drinking right is also very important. Things like sodas need cease. You cannot expect to drink sugar loaded drinks and keep toned abs.

فضل الصدقة (Keutamaan Sedekah)

Posted by Unknown on 03.37



نحن جميعا نعرف بالفعل أن الثروة لا تجلب أي معنى دون مباركة. مع النعم، سوف الثروة والحظ الجيد يشعر غير كافية قليلا. خلاف ذلك، دون مباركة من القوت أنه على الرغم من العديد من سوف يشعر ضيقة ومزعجة.
أن القوت الذي أعطى الله لنا ليكون نبيا نعمة نصح الناس لمضاعفة الصدقات. الصدقات على الرغم من أن القليل جدا في الله عز وجل. الناس الإمساك وبخيل ايسدق يست جزءا من ممتلكاته سوف تضيع في الدنيا والآخرة لأنه لا يوجد نعمة. لذلك، سوف انفق الكنز هو إعطائها، وبدلا من الاحتفاظ بها هو ردئ. من حيث شكله، لا يقتصر على العطاء الخيري الفعلي في شكل من المال، ولكن تنفيذ عدد من الأعمال الصالحة مسلم.
خيرية يعطي شيئا للفقراء أو أولئك الذين يستحقون ذلك، ما وراء التزام الزكاة وعشرا وفقا لقدرة مقدمي الخدمات. الخيرية هو الفعل النبيل ومحبوبا من قبل الله سبحانه وتعالى. جمعية خيرية يمكن استخدام هذه الاموال والممتلكات، والأرز، وحتى مع ابتسامة أيضا.
في الواقع الله سبحانه تعالى تمجيد حقا الناس الذين يتصدق. وعود الله الكثير من المزايا والرد مذهلة للأشخاص الذين يحبون أن يتصدق. انها معجزة هذا العمل الخيري لديها فضل عظيم.
هناك المئات من الحجج التي تخبر ثروة والفضيلة والمجد للشعب الذي يتصدق.و بين المؤسسة الخيرية والفضيلة في الحديث وكلام الله هي، بين أمور أخرى:

1. القرآن الكريم سورة البقرة الآية 261


2. القرآن الكريم سورة النساء الآية 114

(سوف يستمر النبي صلى الله عليه تتدفق دون توقف)3. فضل الصدقة
نحن ابي هريرة رضى الله عنه يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال: فال الله تبرك وتعالى: ياابن ادم انفق! انفق عليك, وقل: يمين الله ملأى (وقل ابن نمير: ملآن) سحاء لايغضها شيء, الليل ونهار.

4. أولئك الذين اعطاء الصدقات الصدر يشعر متجدد الهواء وقلب سعيد.
أعطى النبي صلى الله عليه وسلم مثال عظيم من الناس الذين هم بخيل كريما مع الناس:
عن ابى هريرة رضي الله عنه: انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقلول: (مثل البخيل والمنفق, كمثل رجلين, عليهما جبتان من حديد من ثديهما الى ترا قيهما, او وفرت على جلده حتى يخفي بنانه وتعفو اشره. واماالبخيل: فلا يريد ان ينفق شيئا الا لزقت كل حلقة مكا نها مهو يوسعها فلا تتسع (رواه البخاري).







KEUTAMAAN SEDEKAH

Posted by Unknown on 03.35

Kita semua sudah mengetahu bahwa kekayaan tidak akan membawa arti tanpa ada keberkahan. Dengan adanya keberkahan, harta dan rezeki yang sedikit akan bisa terasakan mencukupi. Sebaliknya, tanpa keberkahan rezeki yang meskipun banyak akan terasakan sempit dan menyusahkan.
Agar rezeki yang Allah SWT berikan kepada kita menjadi berkah, Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya untuk memperbanyak sedekah. Sedekah walaupun kecil tetapi amat berharga di sisi Allah swt. Orang yang bakhil dan kikir dengan tidak menyedekahkan sebagian hartanya akan merugi di dunia dan akhirat karena tidak ada keberkahan. Jadi, sejatinya orang yang bersedekah adalah untuk kepentingan dirinya. Sebab, menginfakkan (belanjakan) harta akan memperoleh berkah, dan sebaliknya menahannya adalah celaka. Dari segi bentuknya, sedekah sesungguhnya tidak dibatasi pemberian dalam bentuk uang, tetapi sejumlah amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim.
Sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Bersedekah merupakan suatu perbuatan yang mulia dan dicintai oleh Allah swt. Bersedekah bisa dengan menggunakan uang, harta benda, beras dan bahkan dengan senyum pun kita bisa untuk bersedekah.
Sungguh Allah Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Allah menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Sungguh keajaiban sedekah ini memiliki keutamaan yang besar.
Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan orang-orang yang bersedekah. Dan diantara keutamaan bersedekah itu dalam hadist mauapun firman Allah swt. ialah antara lain:
1. Alquran Surah Al Baqarah Ayat 261


“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

2. Alquran Surah An Nisaa Ayat 114


“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”

3. Keutamaan sedekah ) nikmat Allah akan terus mengalir tanpa henti
نحن ابي هريرة رضى الله عنه يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال: فال الله تبرك وتعالى: ياابن ادم انفق! انفق عليك, وقل: يمين الله ملأى (وقل ابن نمير: ملآن) سحاء لايغضها شيء, الليل ونهار.

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda Allah swt. Berfirman: Hai manusia berinfaklah! Niscaya aku akan berinfak kepadamu. Beliau bersabda: Janji Allah akan terus mengalir (Ibnu Numair berkata: Memenuhi) melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun (Muslim, 77).
4. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
عن ابى هريرة رضي الله عنه: انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقلول: (مثل البخيل والمنفق, كمثل رجلين, عليهما جبتان من حديد من ثديهما الى ترا قيهما, او وفرت على جلده حتى يخفي بنانه وتعفو اشره. واماالبخيل: فلا يريد ان ينفق شيئا الا لزقت كل حلقة مكا نها مهو يوسعها فلا تتسع (رواه البخاري).
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)






Selasa, 21 Mei 2013

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Posted by Unknown on 18.35

Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hokum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang Undang Partai Politik yang baru.

Mengingat : Pasal 5 ayat ( I ), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28
Undang Undang Dasar 1945.

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

(1) Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah :
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarcla alas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotam a maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanva.
(3) Setiap Partai Politik mempumai kedudukan. fungsi. hak, dan kewajiban yang sama dan scderajat
(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

BAB II
SYARAT SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Sekurang kurangmya 50 (lima puluh) orang vrarga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.
(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi svarat:
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri. aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap vcarga negara Republik Indonesia yang telah mempum ai hak pilih:
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing. benders Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih. Bendera kebangsaan negara asing. gambar perorangan dan nama serfs lambang partai lain yang telah ada.

Pasal 3
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 4
(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hokum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

BAB III
TUJUAN
Pasal 5
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang undang ini di dalam anggaran dasarnya.

BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Partai Politik berfungsi untuk:
a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daIam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan badan permusyawaratan/ penvakilan rakyat;
c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Pasal 8
Partai Politik mempunyai hak
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang Undang tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan add dari negara.

Pasal 9

Partai Politik berkewajiban:
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan perryelenggaraan penuhhan umum secara demokratis, jujur,
dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan supra secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.

Pasal 11
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di: a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat; b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I; c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II; d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan; e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12

(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnva.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.

Pasal 13.
(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juts rupiah) dalam waktu satu tahun.
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak banyaknya adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juts rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3 ) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 15

(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (4) beserta laporan keuanganma sctiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Laporan sebagain mna dimaksud avat 1 I ) scwaktu waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16
Partai Politik tidak boleh:
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung. yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan ketentuan yang tercantum dalam undang¬ undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang undang iru.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hokum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 18

(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata nyata melanggar Pasal 15 undang undang ini.

(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang undang ini.

(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dehgan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

Pasal 19
(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang ini diancam pidanakunngan selama lamanya 30 (tigapuluh) hari atau pidana denda sebafi akfiairyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juts nipiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang Undang ini diancam pidana kurungan selamalamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang Undang ini diancam pidana kurungan selamalamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan sumbangan kel~ida Partai Politik dalam bentuk apa pun diancam pidana kurungan selama lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak banyaknva Rp100.000.000,00 (seratus juts rupiah).

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada scat berlakunya undang undang ini maka Organism Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parfai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 undang undang ini serca wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

(1) Sejak mulai berlakunya Undang Undang ini maka undang undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tabun 1985 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undangundang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinva, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal I Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABBIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal I Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd

AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang undangan II

ttd

Edy Sudibyo, SH



PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK


UMUM
Pembentukan Partai Politik pads dasarnya merupakan salah sate pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewvjudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pads hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat.
Dalam keragaman Partai Politik iru, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotama, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur nmiah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan camper tangan dalam unisan rumah tangga suatu Partai Politik.
Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, setup Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.
Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karma acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas aCau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewvjudkan cita cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan mempeijuangkan cita cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan cita city demokrasi berdasarkan Paticasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam mayarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip nondiskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Paneasila dapat ternvjud secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap ivarga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan ke«apban politik iakyat memalurkan kepentingan mayarakat dalam pembuatan kebijakan negara. serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guns menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini divwjudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur. dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pemilihan Umum.

Negara harus menjamin bahwa setiap n arga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai Politik dan tenvujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan pernvjudan kedaulatan raky•at, bukan penwjudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan somber keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi

penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut.
Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hokum, Partai Politik tunduk pads peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia alas dasar kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hokum yang telah ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam ayat iru termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar clan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2) undang undang ini.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai Politik dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campur tangan pihak pihak di luar partai, termasuk pihak pemerintah.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ini dimuat dalam batang tubuh anggaran dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai Politik terhadap pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah bahwa keanggotaan Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara tanpa membedakan acuan kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta perbedaan lainnya.

Huruf d
Cukup jelas

Pasal 3
Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional
dalam pasal ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada tujuan separatisme dan segala tindakan yang langsung atau tidak langsung dapat berakibat terganggunya persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan untuk keperluan administrasi hokum yang bersifat nasional dan memenuhi asas publisitas.

Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan cita vita nasional bangsa Indonesia
adalah seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945.

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pemilihan Umum.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas

Hurd b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas,
dan rahasia adalah sebagaimana diatur dalam Undang Undang
tentang Pemilihan Umum.

Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 11
Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di lingkungan

Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II. dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c.

Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang diwajibkan oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara berkala.

Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada Partai Politik oleh anggota masy•arakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh pemerintah.

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jumlah bantuan kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang pertama setelah undang undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak mencari keuntungan finansial.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara
Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir
tahun takwim.

Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah
hari pemungutan suara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak
asing dalam Pasal 16 huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan
dari pemerintah, lembaga, badan usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara.


Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah menghentikan sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik.
Yang dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak hidup dan keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ayat (3)
Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut tarot dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran admirustrasi.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah
Pemilihan Umum pada waktu itu.
Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3809

Senin, 20 Mei 2013

Cara Membuka Mata Batin / Indra ke 6 (enam) - Membuka Mata Batin

Posted by Unknown on 18.40

Sebenarnya indera ke enam atau dalam bahasa gaulnya di sebut “The Sixth Sense”, adalah kemampuan seseorang untuk menangkap sinyal-sinyal ghaib ataupun hal-hal yang belum terjadi. Sinyal-sinyal ini dapat berupa apa saja, bisa berupa wangsit,bisikan ghaib,penglihatan, atau bahkan pertanda melalui mimpi.

Indera ke 6 sering di identikkan dengan kemampuan untuk melihat makhluk halus, padahal sebenarnya fungsi dari indra ke 6 sendiri jauh melebihi hanya sekedar melihat makhluk halus. Karena kemampuan melihat makhluk halus hanya merupakan bagian / percabangan dari kemampuan indra ke 6 itu sendiri. Seperti intuisi, namun jauh lebih tajam. Apabila intuisi merupakan suatu hasil pengalaman, indera ke 6 tidak mengenal adanya pengalaman.

Indera ke 6, sejatinya adalah kemampuan terpendam dari manusia. Karena pada hakekatnya kita dapat mendayagunakan kemampuan indra ke 6 ini bila saja kita semua mengetahui caranya.

Terlepas dari itu semua, indera ke 6 sangat bisa sekali untuk di kembangkan dan di miliki oleh siapapun. Karena kini telah begitu banyak metode yang di kembangkan agar seseorang dapat menguasai indra ke 6 itu sendiri. Indra ke 6 dapat muncul / bangkit bila seseorang senantiasa mampu mengolah pikiran,jiwa,raga,rasa dan juga karsanya. Hal ini dapat di tempuh dengan cara meditasi / bertapa / tafakur. Kesemua cara itu bisa di pelajari, yang di butuhkan hanyalah ketekunan dan kemauan dan tentu saja kesungguhan hati dalam menjalankannya dengan niat Lillahi ta’ala.

Dengan cara-cara tersebut, akan terjadi suatu “loncatan fungsi indera”, yaitu dari panca indera ke indera ke 6. Loncatan indera ini bisa kita ibaratkan seperti orang tidur, karena tak seorangpun yang dengan kesadaran penuh, bahwa dirinya telah tertidur. Batas kesadarannya sangat tipis sekali.

Perbedaan budaya antara Timur dan Barat membuat munculnya perbedaan persepsi tentang indra ke 6 ini. Budaya barat yang lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat rasional berpendapat bahwa indera ke 6 ini lebih di kategorikan sebagai suatu kemampuan yang merupakan salah satu percabangan dari kekuatan pikiran bawah sadar manusia yang belum banyak di gali.

Sedangkan budaya timur, budaya yang tidak asing lagi dengan hal-hal yang bersifat Irasional atau ghaib, membuat indra ke 6 ini mendapatkan kedudukan “istimewa” pada diri seseorang. Merupakan suatu karomah yang luar biasa yang hanya di miliki oleh orang-orang tertentu.

Bagi sedulur-sedulur
semua yang mungkin ingin mengaktifkan kemampuan indra ke 6 secara sempurna, berikut ini saya paparkan beberapa tips pengaktifan indra ke 6.


Cara membuka Mata Batin / Indra ke 6 (enam)


Manusia pada umumnya tidak dapat melihat alam Gaib / Alam metafisik.karena mata mereka tidak terlalu kuat,hal ini dapat di bantu dengan membuat mata batin orang tersebut yang letaknya kira kira 1 cm diatas pertemuan kedua alis.

Cara Membangkitkan Indra ke 6 :
anda dapat menvisualisasikan bentuk mata batin tersebut yang letaknya di atas pertemuan kedua alis.untuk orang yang tidak dapat melihat gaib,biasanya mata batinnya tertutup,mirif pintu lift yang terbuat dari baja hitam.buatlah gerakan seolaholah sedang membuka pintu tersebut,setelah anda anggap terbuka,anda visualisasikan sedang membuat pasak pada pintu tersebut sehingga pintu tersebut tidak menutup kembali,setelah pintu itu terbuka selanjutnya akan terdapat selaput tipis yang mirif selaput pada buah salak,visualisasikan anda sedang memotong selaput tersebut,lakukan berulan ulang minimal 5x.untuk orang yang mempunyai iman yang agak tipis,biasanya selaput tersebut cukup tebal. Setelah itu arahkan jari telunjuk dan jari tengah anda dan visualisasikan bahwa sari kedua jari tersebut keluar sinar putih.
Setelah itu lakukan hal yang sama untuk membuka mata batin yang berada di daerah dada anda,yang terletak di pertemuan / lekukan tulang rusuk anda.

Lirik Lagu Ailee 에일리 - Heaven Lyrics

Posted by Unknown on 00.40

ni-ga i-nneun gose nado hamkke hal-ke..
ni-ga ganeun gose nado hamkke kal-ke..

neol wiihaeseo mae-il utko neol wiihaeseo gidoha-go..
ni saengga-ge jamdeul-ko neol bureumyeo nuneul tteo..
nae yeopeseo jikyeoju-go nae yeopeseo kamssajuneun..
neon naye cheonkuginkeol..

You’re my only one way..
ojing neoreul wonhae nae-ga ni gyeote isseume kamsahae..
You’re the only one babe..
himdeun sesang so-ge sarangeural-ke haejun neo hanaro naneun haengbo-khae..
Heaven Heaven Heaven Heaven Heaven x2
uri hamkkeramyeon we will never cry never never cry..

Heaven Heaven Heaven Heaven Heaven x2
yeongwonhi du-riseo never gonna be alone..

ni pumeseo sumeul shwiigo ni pumeseo immajchu-go..
ni moksoril deu-reumyeon kkum kkuneun geot man gata..
ni nuneseo al su isseo ni sarangeural su isseo..
neon naye cheonkuginkeol..

You’re my only one way..
ojing neoreul wonhae nae-ga ni gyeote isseume kamsahae..
lyricsalls.blogspot.com
You’re the only one babe..
himdeun sesang so-ge sarangeural-ke haejun neo hanaro naneun haengbo-khae..

Heaven namani saram keurae nareul jikyeojul saram..
eotteon- seulpeumdo eotteon- apeumdo neowah hamkke handamyeon..
eoneu nu-gudo nan bureob-ji anha.. tteollineun du soneul jabajwo
nae-ga saneun iyu neonikka..

You’re my only one way..
ojing neoreul wonhae nae-ga ni gyeote isseume kamsahae..
You’re the only one babe..
himdeun sesang so-ge sarangeural-ke haejun neo hanaro naneun haengbo-khae..

Heaven Heaven Heaven Heaven Heaven x2
uri hamkkeramyeon we will never cry never never cry..
Heaven Heaven Heaven Heaven Heaven x2
yeongwonhi du-riseo never gonna be alone..
oh, so alone.

Minggu, 19 Mei 2013

Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

Posted by Unknown on 23.40

Sistem politik di. .
-> indonesia:
pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden. Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,
berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing- masing individu di dalamnya

-> skotlandia, inggris, thailand, arab, oman, yordania:
Menganut sistem politik monarki konstitusional,
biasanya memiliki sejarah panjang dengan kekuasaan feodal di masa lalu. Simbol negara atau kepala negara biasanya dipegang oleh raja atau ratu yang didaulat atau secara alamiah telah dianggap sebagai pemimpin rakyatnya

-> amerika, australia
berbentuk Federal demokrasi, dimana Mereka menjalankan pemerintahan dengan pembagian negara2 bagian

-> Iran
Berbentuk teokrasi, alias teologi dan demokrasi
Yaitu sistem politik yang berpegang pada dua sumber kepemimpinan. Satu sisi demokrasi dijalankan, namun di sisi lain kepemimpinan mutlak oleh sebagian kekuatan pun dijalankan

Intisari UU No. 43 tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara

Posted by Unknown on 23.34

Salah satu permasalahan yang menjadi problem terbesar dan terumit dari Indonesia adalah permasalahan batas wilayah. Berbagai sengketa yang melibatkan NKRI dengan negara-negara tetangga kerap terjadi. Ini tentu menjadi salah satu hal urgen yang harus diatasi segera, karena persoalan sengketa tersebut bisa menjadi riak-riak yang memicu terjadinya konflik antar negara.

Berbagai upaya sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Peraturan yang mengatur mengenai batas wilayah antar negara sudah didokumentasikan dalam Undang-undang No. 43 tahun 2008. Berikut merupakan intisari dari peraturan tersebut.


Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.

Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan.
1. Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
2. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
3. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
a. menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
b. menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
c. mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian dan hukum internasional.
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan dan hukum internasional;
c. membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara;
d. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya;
e. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
f. memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial;
h. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan;
i. membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan
j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Sifat dan Ruang Lingkup Ilmu Politik

Posted by Unknown on 23.15

POLITIK DAN CUACA

“Setiap orang berbicara cuaca, tetapi tak seorang pun yang bisa berbuat terhadapnya”. Mark Twain: Setiap orang tahu politik tapi tak seorang pun yang memahaminya, yang pada zamannya, orang telah mempengaruhi cuaca, meski hanya melalui pencemaran udara industri. Dan, sudah sejak lama sesungguhnya manusia telah mengendalikan akibat yang dimunculkan oleh cuaca, baik melalui pembangunan sistem pengairan di mesir kuno, sampai kini, dimana manusia sudah bisa membuat awan untuk meningkatkan curah hujan.

Semua itu merupakan hal yang bukan tidak ada sangkut-pautnya dengan politik. Pengawasan yang ketat terhadap setiap kegiatan ekonomi oleh pemerintah mesir kuno, dan juga dalam masyarakat modern semata ditujukan untuk menjamin proyek dan program yang dapat membantu mengendalikan akibat dari cuaca. Sedikit banyaknya, keputusan pemerintah akan mempengaruhi akses pendidikan kita, jenis usaha yang bisa dipilih, pekerjaan yang tersedia, besar penghasilan, biaya perumahan, transportasi, pakaian, dan lebih tidak langsung juga penggunaan waktu senggang kita.

Pemerintah merupakan lembaga politik yang resmi. Di mana ada pemerintah di situ ada politik. Dan di mana ada politik di situ ada kekuasaan, yang distribusinya tidak merata.

Politik

Berasal dari bahasa Yunani (polis), yang artinya “negara-kota”. Pemahaman mereka tentang “politik” amat luas. Aristoteles (384-322 S.M.) merupakan orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang “manusia yang pada dasarnya adalah binatang politik”. Artinya hakikat kehidupan sosial sesungguhnya merupakan politik dan interaksi satu sama lain dari dua atau lebih orang sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Ia melihat hal ini sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindarkan oleh manusia dan hanya sedikit orang yang cenderung mengasingkan dirinya daripada bekerjasama dengan orang lain. Manakala manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, berusaha meraih kesejahteraan pribadinya melalui sumber yang tersedia, dan berupaya untuk mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Jadi, setiap orang adalah politisi, meski sebagian (pejabat negara) lebih banyak melakukan kegiatan politik bila dibandingkan dengan yang lainnya.

Pemahaman ini dipersempit oleh Jean Bodin (1530-1596), seorang filosof politik Perancis, memperkenalkan istilah “ilmu politik” (science politique). Karena ia seorang pengacara, sorotannya mengenai ciri-ciri negara menyebabkan ilmu politik menjadi terkait dengan organisasi dari lembaga yang mempunyai sangkut-paut dengan hukum. Definisi politik yang lebih formal dan terbatas diperkukuh oleh filosof Perancis lainnya, yaitu Montesquieu (1689-1755), menyatakan bahwa semua fungsi pemerintahan dapat dimasukkan dalam kategori legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kategori ini mendapat tempat dalam Konstitusi Amerika Serikat termasuk asumsi Montesquieu bahwa kebebasan akan lebih terjamin dengan adanya pembagian fungsi yang berbeda pada lembaga-lembaga pemerintahan yang terpisah.
Ilmu

Tidak satupun ilmu sosial, termasuk ilmu politik, sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi, bisa mencapai status ilmiah yang dinikmati oleh fisika, kimia, geologi, fisiologi, astronomi, atau setiap disiplin ilmu lainnya. Manakala Mahasiswa dan warga negara mengganti perhatiannya dari gejala alam kepada gejala sosial. Terlebih lagi dalam studi politik, suatu anggapan tentang kepastian lebih mirip suatu ilusi yang dirancang untuk mendukung prasangka atas nilai seseorang. Menurut sejarah, ilmu ekonomi merupakan ilmu sosial pertama, yang tumbuh di Perancis dan Inggris setelah pertengahan abad ke-18. dibandingkan dengan ilmu ekonomi dan ilmu sosial lainnya, ilmu politik barangkali berada di antara peringkat yang paling rendah potensi ilmiahnya. Akan tetapi, kebanyakan ilmuwan politik akan menyatakan bahwa disiplin ilmunya lebih ilmiah daripada sejarah filsafat, atau setiap disiplin lainnya yang lazimnya dimasukkan dalam kelompok “humaniora” (kemanusiaan).

Para ilmuwan politik jarang memperoleh keuntungan seperti psikolog yang dapat menguji hipotesanya melalui suatu laboratorium yang terkontrol dengan sedikit pelaku. Ara ilmuwan poitik khususnya berurusan dengan sejumlah besar orang dalam suatu lingkungan yang tidak terkontrol dengan masing-masing individu boleh bertingkah-laku menurut kehendaknya.

PERKEMBANGAN ILMU POLITIK

Ilmu politik masa kini telah berkembang dari berbagai bidang studi yang berkaitan, termasuk sejarah, filsafat, hukum, dan ekonomi. Ilmu politik yang dahulu menjadi bagian dari berbagai disiplin tersebut, akhirnya bisa menyatakan kebebasannya. Tetapi meskipun ilmu politik baru saja berkembang sebagai suatu bidang studi yang khusus, studi teoretis dan praktek tentang menyusun negara dan politik telah mulai sekurang-kurangnya pada masa Yunani kuno (kurang lebih 500 sampai 300 S.M.).

Kecenderungan Kajian Politik di Masa Lampau

Plato (427-347 S.M.) bisa dipandang sebagai bapak filsafat politik, dan Aristoteles sebagai bapak ilmu politik. Keduanya memandang negara dari perspektif filosof yang melihat semua pengetahuan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Namun, berbeda dengan Plato, Aristoteles jauh lebih memberikan dukungan atas generalisasi dan preferensi nilainya melalui fakta yang dapat diamati dengan nyata. Menurutnya, sejarah politik Yunani menggambarkan suatu negara yang paling stabil, dan yang paling banyak memberikan fasilitas bagi individu untuk mengembangkan kemampuan rasionalnya, negara yang pemilikan kekayaan telah meluas, dan pada hakikatnya didistribusikan secara merata. Warisan zaman Romawi kuno kepada ilmu politik yang utama adalah sumbangannya di bidang hukum, yurisprudensi, dan administrasi negara; kesemua bidang tersebut sejalan dengan stoicisme mengenai kesamaan manusia, persaudaraan, ketuhanan, dan keunikan nilai individu, yang bagaimanapun rendahnya, mempercayai cahaya Tuhan menjiwai seluruh semesta. Filsafat demokrasi, dengan asumsinya tentang rasionalitas, moralitas, dan persamaan serta konsepnya tentang hukum alam dan hak-hak alamiah, banyak menurun dari paham Stoic dan Cicero, yang memadukan filsafat Stoic ke dalam pemikiran politik Barat.

Selama abad pertengahan, negara menjadi kurang penting dibanding Gereja, yang bisa memaksakan kekuasaannya pada raja dan memecat para pangeran dan mengatur kebijakan umum. Bagaimanapun, abad pertengahan meninggalkan warisan konsep-konsep yang tetap merupakan bagian penting dari pemikiran politik modern, seperti gagasan penyatuan dunia dan lembaga etika keagamaan yang membatasi tindakan politik, termasuk apa yang biasa disebut oleh filosof Kristen dengan “kedamaian Tuhan”, “upah kejujuran”, “harga yang pantas”, dan gagasan mengenai “hokum tertinggi” yang perlu ditaati oleh penguasa atau negara.

Di bawah dominasi intelektual dan politik gereja Kristen, pemikiran politik pertama-tama berurusan dan untuk menjawab persoalan mengenai yang seharusnya (nilai), bukannya pertanyaan tentang yang ada (fakta). Dengan demikian pemikiran politik sepanjang abad pertengahan jauh lebih dekat dengan tradisi Plato (filsafat) daripada dengan tradisi Aristoteles (ilmu).

Kecenderungan Modern

Renaissance membangkitkan kembali minat untuk mempelajari masa Yunani kuno dan Romawi, termasuk mempelajari karya filosof politik besarnya. Kemunculan negara-negara nasional di Eropa Barat menggoyahkan belenggu kekuasaan Paus dan kekaisaran suci Romawi. Nicollo Machiavelli (1496-1527) yang namanya secara tidak adil disamakan dengan watak bermuka dua yang kejam, menghabiskan abad pertengahan dengan memisahkan politik dari agama. Pertimbangan mengenai kesatuan nasional, keamanan, dan kepentingan lebih tinggi dari pertimbangan Paus dan dogma.

Selama periode yang umumnya disebut sejarah “modern” (tepatnya dimulai pada abad ke-15), pokok persoalan dan metode ilmu politik sangat berubah. Sebenarnya Newton dan Descrates juga menyumbang pada ilmu politik (di akhir abad ke-18) pemisahan kekuasaan pemerintahan dan cheks and balances, menggambarkan suatu usaha untu menerapkana prinsip-prinsip mekanika dan matematika kepada struktur pemerintahan.

Teori Darwin (pada abad ke-19) mengenai evolusi dan seleksi alami mulai mempengaruhi ilmu politik; biologi memperkuat sejarah dalam mempelajari lembaga-lembaga politik. Perkembangan sosiologi (setelah abad ke-19) mendorong para ilmuwan politik untuk lebih memberikan perhatian kepada dampak kekuatan sosial di pemerintahan. Industrialisasi terhadap masyarakat yang sebelumnya hidup dari pertanian dan menajamnya pertentangan antara teori ekonomi klasik dan marxis, dan antara kelas-kelas sosial baru yang dibentuk di atas landasan pembangunan industri, mendorong studi yang lebih mendalam tentang fakta ekonomi, kekuatan, dan kecenderungan, karena semua ini melahirkan banyak masalah politik dan mebantu terbentuknya tingkah laku politik.
MASALAH POKOK ILMU POLITIK

Maka hampir selama 2.500 tahun telah ada spekulasi, studi, dan argumentasi yang berkenaan dengan negara-hakikatnya, pembenarannya, batas, fungsi, proses, dan metode yang paling cocok untuk mempelajarinya. Dengan kebebasan akademik dan dengan kecanggihan metode untuk pengamatan dan pengukurannya, dan sama sekali tidak berarti karena jumlah ilmuwan politik yang cakap makin meningkat, ilmu politik mengembangkan beberapa bidang atau subdisiplin.

1. Filsafat Politik

Setiap tindakan politik melibatkan beberapa nilai politik pokok yang mendasarinya. Adalah tepat bahwa renungan pokok para ilmuwan politik, sejak Plato sampai awal abad ke-20, tertuju pada nilai-nilai yang dipandang sebagai penting bagi warga negara yang baik dan negara yang adil.

Seseorang bisa menggunakan keduanya, baik fakta maupun logika, untuk mendukung nilainya, tetapi pada hakikatnya nilai tersebut harus berpegang pada petunjuk yang ada dalam dirinya sendiri-himbauan mereka kepada orang lain, rupanya, sebanding dengan anugerah rasional. Prinsip Jefferson: “yang kita pegang teguh…adalah membuktikan diri”.

Karena sifatnya filsafat politik menjadi subdisiplin ilmu politik. Pendekatan ini berkaitan dengan implikasi normative dari organisasi politik dan tingkah laku cara bagaimana seharusnya negara dan masyarakat diorganisir dan bagaimana seharusnya warga negara bertingkah laku, inilah nilai-nilai dasar manusia.

2. Peradilan dan Proses Hukum

Bersama filsafat politik, subdisiplin ini menyangga bangunan disiplin ilmu politik. Tentang bagaimana konstitusi mempengaruhi bekerjanya pemerintahan, dan sebaliknya. Tentang undang-undang, hak warga negara menurut hukum, penyelesaian konflik antarbadan pemerintahan legislatif, eksekutif dan peradilan, dan merumuskan batas kekuasaan pemerintah federal dan pemerintah pusat. Subdisiplin peradilan dan proses hukum lebih banyak berkembang daripada studi tentang konstitusi, pembuatan undang-undang oleh badan legislatif, dan implementasinya oleh badan eksekutif dan peradilan.

3. Proses Eksekutif

Simbol yang paling nampak dari suatu negara ialah kepala eksekutifnya. Bagaimana ia dipilih, tanggung jawab resmi dan tidak resmi, dan tambahan kekuasan apa yang bisa ia dapat dari perannya dalam proses politik. Peranan, kepribadian, ambisi, tujuan, citra di mata masyarakat dan internasional, dan juga kekuatan partainya dalam badan legislatif. Semua yang membuat studi subdisiplin ini menjadi menarik. Studi proses eksekutif mengisi sebagian besar studi tentang birokrasi., bagaimana ia diorganisir dan bagaimana ia berfungsi.
4. Organisasi dan Tingkah-laku Administratif

Studi tentang masalah ini tak dapat dihindarkan dari studi administrator itu sendiri, pada setiap tingkatan hirarki birokrasi. Penelitian tak hanya berkaitan dengan karakteristik format dari organisasi administrasi tapi juga dengan pola tingkah-laku yang timbul bertepatan dengan peranan administratif, tanggung jawab dan tipe-tipe kepribadian. Para peneliti dalam subdisiplin ini sering bersandar pada studi kasus rinci yang menjajaki interaksi para administrator dalam merumuskan dan melaksanakan program-program pemerintah yang sifatnya khusus.

5. Politik Legislatif

Tentang bagaimana undang-undang diciptakan dan dibuat, peraturan dan cara-cara badan legislatif mempengaruhi kebijakan legislatif, pendistribusian kekuasaan antara para anggota badan legislatif, dan hubungan anggota partai komite-senioritas dan keakraban mereka dengan pejabat pemerintah juga pada anggota legislatif lain yang dapat mempengaruhi proses legislatif.

6. Partai Politik dan Kelompok Kepentingan

Kebanyakan ilmuwan politik memandang badan legislatif sebagai lembaga utama yang struktur konflik kepentingan dan tuntutannya dinyatakan oleh partai politik dan kelompok lain yang mempunyai orientasi politik. Dan dari sudut pandang “teori kelompok”, pengesahan undang-undang melalui badan legislatif selalu dilihat sebagai perebutan pengaruh antarkelompok yang berkompetisi, yang masing-masingnya berusaha memajukan kepentingan sendiri. Wajar mempertanyakan berbagai jenis kepentingan yang disuarakan oleh kelompok ini, dan juga dalam hal partai politik.

7. Pemungutan Suara dan Pendapat Umum

Mengenai pikiran yang ada dalam masyarakat, pendapat, sikap, dan keyakinan warga negara dalam mempengaruhi pembuatan keputusan para elit politik. Motivasi mereka untuk memilih (atau tidak memilih), dan juga orientasi dari pemilih dilihat dari latar belakangnya. Dengan demikian jelas perkembangan terakhir subdisiplin ilmu politik yang demikian itu sangat tergantung pada kecanggihan ilmu (pengetahuan) dan seni riset survei-menarik kesimpulan dari pendapat dan ciri sejumlah kecil responden untuk mewakili seluruh penduduk.

8. Sosialisasi Politik dan Kebudayaan Politik

Riset survei tidaklah mungkin diabaikan dalam usaha mempelajari bagaimana warga negara sampai kepada pendapat, sikap, dan keyakinan dasar yang membentuk perilaku politik mereka. Ciri-ciri sosialisasi politik dan rangkaian pendapat, sikap, serta keyakinan itulah yang sesungguhnya menjadi bagian dari kebudayaan politik masyarakat. Sedangkan ciri-ciri kebudayaan politik tertentu merupakan variabel penting dalam menjawab beberapa pertanyaan dasar dan abadi tentang ilmu politik.
sejauh mana tingkah-laku politik sehari-hari dan “kebiasaan moral” warga negara sesuai dengan norma-norma perilaku yang ditentukan oleh konstitusi negara.

9. Perbandingan Politik

Setiap atau semua subdisiplin ilmu di atas bukan tidak bisa dipadukan dalam suatu kerangka perbandingan. Analisa perbandingan politik merupakan suatu alat untuk memahami dan mengidentifikasikan ciri-ciri yang mungkin bersifat universal yang ada pada setiap proses politik, kapan pun, di mana pun. Dengan adanya studi perbandingan politik, lahir pula bidang penelitian baru seperti, studi perbandingan elit politik, kekerasan politik, dan penyalahgunaan kekuasaan politik. Sosialisasi politik, kebudayaan politik, dan bidang studi yang lebih tradisional seperti, partai politik dan kelompok kepentingan telah semakin diperkuat dengan masuknya bidang studi tersebut.

10. Pembangunan Politik

Dengan bertambahnya jumlah ilmuwan politik, dan dengan munculnya negara yang baru merdeka di dunia, mengalirnya dukungan finansial dari lembaga pemerintah dan yayasan swasta, lahir dan berkembangnya para peneliti Amerika dan Eropa yang mampu berbahasa di luar kebudayaan barat, dan semakin canggihnya metode penelitian dan alat analisa, telah menyebabkan meledaknya minat dan pengetahuan yang melebihi batas kebudayaan yang mereka miliki. Dan sebenarnya semua masyarakat bisa dipahami dari proses pembangunan politiknya.

11. Politik dan Organisasi Internasional

Fokus dari subdisiplin ini pada pokoknya berhubungan dengan sumber-sumber yang bisa menjelaskan perbedaan dalam pembagian kekuasaan internasional. Kecenderungan dari kebanyakan (meski tidak semua) para ahli politik internasional untuk menganggap negara sebagai unit analisa yang memiliki cara tersendiri, sebagaimana kebanyakan individu menyadari dirinya sendiri, sering menyebabkan mereka berusaha memisahkan subdisiplin ini dari subdisiplin ilmu politik lainnya.

12. Teori dan Metodologi Ilmu Politik

Salah satu tanda matangnya bidang pengetahuan adalah dari ketidakmudahannya mengaitkan masalah pengembangan teorinya ke dalam disiplinnya. Istilah “teori politik” digunakan untuk membedakannya dengan “filsafat politik”, teori dapat dibuktikan atau disanggah, atau secara lebih formal lagi, “ditetapkan” atau “dibuang”, sedangkan filsafat hanya memisah-misahkan masalah tersebut. Namun demikan, pers ilmuwan politik akhirnya, menarik garis yang lebih tajam antara filsafat politik dan teori politik, yang maksudnya adalah jelas untuk membuat ilmu politik seilmiah mungkin.

Penganut-penganut aliran tradisional dan perilaku. Adanya aliran itu bukan berarti adanya patahan arang antara para ilmuwan politik yang berpaham tradisional dan perilaku. Perdebatan mencapai puncak pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, menunjukkan adanya pertumbuhan yang pesat dari disiplin ini setelah perang dunia II, yaitu dengan berkembang biaknya bidang-bidang penelitian mereka, dan munculnya generasi baru para ilmuwan politik. Mereka, dibanding dengan para pendahulunya, lebih bersemangat dalam upaya mengilmiahkan ilmu-ilmu sosial yang sejenis, terutama sosiologi dan psikologi.

Perkembangan jenis data yang baru itu disertai pula dengan pengenalan teknik analisa yang baru; analisa isi, pembentukan model, analisa faktor dan regresi, dan teknik lainnya yang dirancang untuk lebih menjamin ketetapan hasil dengan penemuan yang ada tanpa harus mengancam pendapat para ahli yang ada. Tumbuhnya minat di kalangan para ilmuwan politik pada akhir 1970-an terhadap “teori sistem” dan “fungsionalisme struktural” menunjukan adanya perhatian yang sangat baik terhadap kelompok perilaku.

KEGUNAAN ILMU POLITIK

Ilmu politik merupakan bagian dari usaha manusia yang berkesinambungan untuk memahami dirinya. Oleh karena itu, pendidikan yang diperoleh mahasiswa ilmu politik mencakup bidang yang luas dan terkadang sukar dijangkau. Pada beberapa sekolah sepertiga sampai setengah dari mereka melanjutkan ke sekolah hukum, karena memang sarjana hukum lebih mempunyai berbagai kesempatan untuk tidak secara langsung mempraktekkan keahlian tersebut. Ada juga yang melanjutkan ke tingkat sarjana dan mengambil gelar dokter ilmu politik, dan selanjutnya menjadi pegawai di fakultas atau mengambil gelar M.A.. dalam ilmu administrasi, niaga, ekonomi, maupun administrasi negara sebagai prasyarat untuk mencapai jabatan eksekutif yang lebih tinggi dalam perusahaan dan pemerintahan.

Mahasiswa ilmu politik bukan tidak mempunyai tempat yang terhormat dalam masyarakat seperti kebanyakan mahasiswa sekolah tinggi dan disiplin akademik lainnya. Karena kekuasaan disiplin ilmunya, seperti ketangguhan konseptualnya untuk memecahkan kerumitan persoalan yang dihadapi memberikan kemampuan intelektual yang tersendiri bagi para mahasiswanya. Dan ini tidak banyak dimiliki oleh banyak orang, atau bahkan kebanyakan lulusan sekolah tinggi.

Jumat, 17 Mei 2013

Iklim Bukan Ku Tak Sudi lyrics

Posted by Unknown on 21.06


Ku anggapkan semalam
Satu kenangan yang suram
Bila cinta kita
Putus di jalan

Ku harapkan impian
Menjadi kenyataan
Namun aku kecewa

(1)
Mudahnya waktu melafazkan janji
Engkau dan aku berdua serupa
Rupanya mentari dalam mainan percintaan

Telahpun ku bentangkan segalanya
Mencari entah dimana silapnya
Jelas asmara kecundang jua

Bukan ku tak sudi kasih
Untuk bersamamu bercinta lagi
Kerna antara kita
Tidak sehaluan lagi

Maafkan diriku sayang
Menolak cintamu untuk kali ini
Walaupun ku tahu
Bersungguh benar rasa hatimu

"Stay" by Rihanna featuring Mikky Ekko is listed #5 in the Hot 100 Billboard charts.

Posted by Unknown on 19.41

All along it was a fever
A cold sweat hot-headed believer
I threw my hands in the air I said show me something
He said, if you dare come a little closer

Round and around and around and around we go
Ohhh now tell me now tell me now tell me now you know

Not really sure how to feel about it
Something in the way you move
Makes me feel like I can't live without you
It takes me all the way
I want you to stay

It's not much of a life you're living
It's not just something you take, it's given
Round and around and around and around we go
Ohhh now tell me now tell me now tell me now you know

Not really sure how to feel about it
Something in the way you move
Makes me feel like I can't live without you
It takes me all the way
I want you to stay

Ohhh the reason I hold on
Ohhh cause I need this hole gone
Funny you're the broken one but i'm the only one who needed saving
Cause when you never see the lights it's hard to know which one of us is caving

Not really sure how to feel about it
Something in the way you move
Makes me feel like I can't live without you
It takes me all the way
I want you to stay, stay
I want you to stay, ohhh

HERMENEUTIKA DALAM STUDI ISLAM (Farid Esack, al-Quran Liberalisme Dan Pluralisme: Membebaskan Yang Tertindas)

Posted by Unknown on 19.30


A. Pendahuluan
Farid Esack dilahirkan di Afrika Selatan, di Wynberg wilayah dengan pluralitas agama. Farid Esack memberikan kontribusi kontemporer berjudul Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspektive of Interreligious Solidarity againts Oppression (1997). Buku ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Al-Quran Liberalisme Dan Pluralisme: Membebaskan Yang Tertindas, mencoba memberikan tawaran pada umat islam dewasa ini, untuk melakukan reinterpretasi secara radikal terhadap istilah agama yang mengalami pembakuan dan pembekuan. Pembakuan dan pembekuan ini pada gilirannya akan kian mempersulit upaya mewujudkan keadilan. Karena itu, yang terjadi, istilah itu malah akan menjadi alat hegemoni baru satu komunitas atas komunitas lainnya. Iman, islam, kufr, menurut Esack merupakan istilah yang rawan menimbulkan kesenjangan, bahkan konflik sosial jika tak difahami secara dinamis.
Dalam makalah ini akan membahas metode hermeneutika yang dikembangkan olah Farid Esack, yaitu hermeneutika pembebasan, dengan kata-kata kunci yang dikembangkan dari aktivitasnya sebagai seorang intelektual yang berjuang melawan rezim apharteid di Afrika Selatan. Sebagai kata kuncinya adalah taqwa (integritas dan kesadaran yang berkaitan dengan kehadiran tuhan), tauhid (keesaan tuhan) an-nas (manusia atau rakyat), mustadh’afun fi al-ard (kaum tertindas dimuka bumi) adl dan qisth (keadilan) jihad (perjuangan dan praksis). Kunci tersebut digunakan untuk memperlihatkan bagaimana hermeneutika pembebasan al-Qur’an bekerja, dengan pergeseran yang senantiasa berlangsung antara teks dan konteks berikut dampaknya terhadap satu sama yang lain.
Disamping itu juga menjelaskan bagaimana kemungkinan untuk hidup dalam kepercayaan penuh terhadap al-Qur’an dan konteks kehidupan sekarang bersama-sama dengan kepercayaan-kepercayaan lain berkerjasama untuk membangun masyarakat yang lebih manusiawi dan egaliter. Esack mengembangkan gagasan hermeneutika al-Qur’an sebagai kontribusi bagi pengembangan pluralisme teologi dalam Islam, menguji cara al-Qur’an mendefinisikan diri (muslim) dan orang lain (non-muslim) dengan tujuan untuk menciptakan ruang bagi kebenaran. Esack mencoba melihat dari pemikiran Fazlur Rahman dan Arkoun.
Fazlur Rahman mengusulkan proses interpretasi yang melibatkan gerakan ganda (double movement). Mohammad Arkoun juga menawarkan pendekatan hermeneutik kontemporer. Arkoun menekankan pada dengan meminjam teori Paul Ricour “tiga level perkataan tuhan” retorika pembebasan al-Qur’an dalam suatu teori teologi dan hermeneutika pluralisme agama untuk pembebasan yang lebih koheren. Latar belakang Apartheid di Afrika Selatan kesulitan untuk mengeksplorasi kehidupan sosial di dalam interpretasi (eksplorasi al-Qur’an). Kehidupan social keagamaan tidak bisa dilepaskan dari Struktur social politik. Esack mengungkapkan Teologi pembebasan al-Qur’an bekerja menuju pembebasan agama dari struktur social, politik dan agama serta ide-ide yang didasarkan atas kepatuhan tanpa kritik dan pembebasan seluruh penduduk dari semua bentuk ketidakadilan dan eksploitasi termasuk gender, ras, kelas, dan agama.
Key words: Metodologi, Hermeneutika, Teologi Pembebasan.
B. Kegelisahan Akademik
Latar belakang Apartheid di Afrika Selatan kesulitan untuk mengeksplorasi kehidupan sosial di dalam interpretasi (eksplorasi di dalam al-Qur’an). Kehidupan sosial keagamaan tidak bisa dilepaskan dari Struktur sosial politik. Problem sebenarnya adalah bagaimana menerapkan pendekatan ini secara sadar pada arena sosio-politik atau domain moralitas publik dengan cara tertentu.
Dari kegelisahan akademik tersebut diatas, selanjutnya esack mencoba menyelami dan menawarkan kata-kata kunci hermeneutika penafsiran yang terdiri atas 6 hal. Kunci-kunci di atas juga digunakan untuk tujuan tertentu dan tersruktur, dua kunci pertama taqwa dan tauhid dimaksudkan sebagai pembangunan kriteria moral dan doktrinal yang akan menjadi lensa teologis dalam membaca al-Qur’an terutama teks-teks tentang pluralisme dan solidaritas antariman. Dua kunci berikutnya al-nas dan al-mustad’afuna fi al-ardh sebagai pengukuhan terhadap konteks atau lokasi aktifitas penafsiran, sedang dua kunci terakhir adl–qisth dan jihad merupakan refleksi dari metode dan etos yang menghasilkan dan membentuk pemahaman kontekstual tentang firman Tuhan dalam masyarakat yang diwarnai ketidakadilan.
C.Pentingnya Topik Penelitian
Konteks pembebasan dari seluruh bentuk rasisme dan eksploitasi ekonomi selama masa apartheid, Esack berusaha mengeksplorasi retorika pembebasan al-Qur’an dalam suatu teori teologi dan hermeneutika pluralisme agama untuk pembebasan yang lebih koheren. Teologi pembebasan al-Qur’an bekerja menuju pembebasan agama dari struktur sosial, politik dan agama serta ide-ide yang didasarkan atas kepatuhan tanpa kritik dan pembebasan seluruh penduduk dari semua bentuk ketidakadilan dan eksploitasi termasuk gender, ras, kelas, dan agama. Teologi pembebasan semacam ini berusaha mencapai tujuannya melalui partisipasi dan pembebasan.
D. Hasil Penelitian Terdahulu
Fazlur Rahman dalam bukunya Islam And Modernity mengusulkan proses interpretasi yang melibatkan gerakan ganda (double movement). Yaitu dari masa kini kembali periode al-Qur’an dan kembali kemasa kini, pertama memahami al-Qur’an sebagai keseluruhan perintah yang diturunkan untuk merespon suatu masyarakat atau situasi tertentu. Kajian ini dilakukan dalam dua tahapan (a) mempelajari kajian histories dan moral-etis mendahului kajian atas teks-teks al-Qur’an dalam situasi spesifik (b) generalisasi jawaban spesifik tersebut serta membungkusnya menjadi jawaban moral-siosial umum. Pergerakan kedua menerapkan tujuan umum yang diperoleh ke dalam konteks kehidupan masas kini .
Mohammad Arkoun juga menawarkan pendekatan hermeunetika kontemporer. Mohammed Arkoun mungkin orang yang secara tuntas mencoba menggunakan hermeneutika dalam penafsiran Al-Qur’an. Untuk kepentingan analisisnya, Arkoun meminjam teori hermeneutika dari Paul Ricour, dengan memperkenalkan tiga level “perkataan Tuhan” atau tingkatan Wahyu. Pertama Wahyu sebagai firman Allah yang transenden, tak terbatas, yang tak diketahui oleh manusia, yaitu wahyu al-Lauh Mahfudz dan Umm al-Kitab. Kedua, Wahyu yang nampak dalam proses sejarah. Berkenaan dengan al-Qur’an, hal ini menunjuk pada realitas Firman Allah sebagaimana diturunkan dalam bahasa Arab kepada nabi Muhammad selama kurang lebih dua puluh tahun. Ketiga, Wahyu sebagaimana tertulis dalam Mushaf dengan huruf dan berbagai macam tanda yang ada di dalamnya. Ini menunjuk pada al-Mushaf al-Ustmani yang dipakai orang-orang Muslim hingga hari ini .
Namun, Esack berbeda dari keduanya ketika dia memberikan kunci-kunci penafsiran yang terdiri atas 6 hal. Kunci-kunci di atas juga digunakan untuk tujuan tertentu dan tersruktur; dua kunci pertama taqwa dan tauhid dimaksudkan sebagai pembangunan kriteria moral dan doktrinal yang akan menjadi lensa teologis dalam membaca al-Qur’an terutama teks-teks tentang pluralisme dan solidaritas antariman. Dua kunci berikutnya al-nas dan al-mustad’afuna fi al-ardh sebagai pengukuhan terhadap konteks atau lokasi aktifitas penafsiran, sedang dua kunci terakhir adl–qisth dan jihad merupakan refleksi dari metode dan etos yang menghasilkan dan membentuk pemahaman kontekstual tentang firman Tuhan dalam masyarakat yang diwarnai ketidakadilan.
Selain itu, Esack juga berbeda dengan penempatan posisi penafsiran. Dalam pola hermeneutika biasa, eksistensi teks dalam konteks (lokus penafsiran) ditentukan oleh “kuasi transformatif” yang mampu menggeser paradigma atau model cara baca terhadap teks. Akan tetapi, Esack justru menempatkan posisi sentral penafsiran pada teks partikular (prior texts) dan responsinya terhadap konteks tanggapan audiens, serta menentukan arti penting relevansi teks dalam konteks kontemporer. Sedemikian, sehingga ditemukan “makna baru” yang dibutuhkan. Yakni, makna baru yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks partikular (sosial-politik-keagamaan) Afrika Selatan.
Dalam bahasa yang lebih mudah, teori hermenutika Esack pertama kali didasarkan atas pembacaannya terhadap realitas praksis. Ketika realitas tersebut harus dirubah, karena terjadi ketimpangan, maka disana dicarikan justifikasinya dari ayat-ayat, karena semangat teks sesunguhnya adalah pembebasan dari ketimpangan. Ayat-ayat dimaknai secara baru untuk mendukung gagasan dan upayanya dalam memberikan perubahan social masyarakat sesuai dengan élan vital al-Qur’an sendiri. Inilah rumusan khas hermeneutika Esack yang tidak ditemukan dalam hermeneutika lainnya.
E. Metode Penelitian
Esack melihat ada kekurangan pada dua pendekatan (Fazlur Rahman dan Mohammad Arkoun). Pendekatan Rahman, menurutnya, kurang apresiasi atas kompleksitas tugas hermeneutika dan pluralisme intelektual yang intrinsik di dalamnya. Rahman lebih menyesalkan ketundukan islam pada politik daripada nilai-nilai Islam sejati yang mengendalikan politik, tanpa mengakui dialetika antara keduanya. Ia terlalu menekankan kriteria kognisi dan mengabaikan hubungan antara kognisi dan praksis. Ketika rahman mengklaim elan moral dasar al-Qur’an-kesadaran akan Tuhan dan keadilan sosial-Ia lupa akan sebab-sebab struktural dari ketidakadilan
Sementara itu, kritik Esack pada Arkoun lebih ditujukan pada pendapatnya yang menyatakan bahwa pengetahuan sebagai lapisan otoritas diterima dan dihargai, pengetahuan terlepas dari ideologi, mampu menjelaskan formasi dan menguasai pengaruhnya. Menurut Esack, pengetahuan sebagaimana alat sosial lainnya, disamping dapat dikritik, juga tidak pernah dapat netral setiap hermeneutika membutuhkan partisanship secara sadar ataupun tidak.
Esack ingin menutupi kekurangan-kekurangan Rahman dan Arkoun, dengan menawarkan Hermeneutika pembebasannya. Ia yakin bahwa tugas muslim memahami al-Qur’an dalam konteks penindasan ada dua hal: untuk memaparkan cara interpretasi tradisonal dan kepercayaan-kepercayaan tentang fungsi teks sebagai ideologi dengan tujuan untuk meligitimasi tatanan yang tidak adil, untuk mengakui kesatuan umat manusia, menggali dimensi-dimensi keagamaan dalam situasi ketidakadilan dari teks dan mempergunakannya untuk melakukan pembebasan. Dimensi teologis ini secara simultan membentuk dan dibentuk oleh aktivitas islamisis dalam perjuangan demi keadilan dan kebebasan.
Esack mencari dimensi teologis dalam konteks politik tertentu tidak mengimplikasikan bahwa memandang politik sebagai satu-satunya dimensi iman dan bahwa teks bernilai hanya jika berkaitan langsung dengan kepentingan politik. Esack melihat ada 3 unsur intrinsik dalam proses memahami teks: Pertama, masuk dalam pikiran pengarang. Dalam kasus al-Qur’an, Tuhan dipandang sebagai pengarang. Muslim perlu masuk ke dalam pikiran Tuhan. Dalam tradisi mistik islam, terdapat metodologi kesalehan yang dikombinasikan dengan keilmuan untuk melahirkan makna.
Oleh karena itu, Tuhan berperan langsung dalam pemahaman teks, yang lain menjadikan muhammad sebagai kunci dalam melahirkan makna. Bagi Rahman dan kaum tradisionalis, makna terletak di dalam teks dan dapat digali oleh “pikiran murni.” inilah yang disebut pendekatan personal. Problem sebenarnya adalah bagaimana menerapkan pendekatan ini secara sadar pada arena sosio-politik atau domain moralitas publik dengan cara tertentu. Kedua, partsipasi aktif penafsir dalam melahirkan makna mengimplikasikan bahwa menerima teks dan mengeluarkan makna darinya tidak ada pada dirinya sendiri. Menerima dan menafsir, dan makna adalah selalu parsial. Setiap penafsir memasuki proses interpretasi dengan pra-pemahaman tentang persoalan yang dikemukaan teks. Makna selalu berada dalam struktur pemahaman itu sendiri. Jadi, “Tak ada interpretasi tak berdosa, tak ada penafsir tak berdosa, dan tak ada teks tak berdosa”. Pra pemahaman adalah syarat hidup sejarah.
Kita perlu membedakan antara diri dengan kondisi dimana diri itu berada. Mengabaikan ambiguitas bahasa dan sejarah serta dampaknya pada interpretasi, menyebabkan tak ada perbedaan antara islam normatif dan apa yang dipikirkan orang beriman. Ketiga, Interpretasi tidak lari dari bahasa, sejarah dan tradisi. Makna literal dari suatu ucapan selalu problematik dan tidak pernah bebas nilai. Ini khususnya berkaitan dengan ucapan simbolik dan suci. Pluralitas bahasa dan ambiguitas sejarah tak dapat dihindarkan dalam upaya memahami. Problem bahasa tak terbatas pada penafsir tapi juga meluas pada tradisi atau teks yang ditafsirkan.
Kunci hermeneutik pembebasan dimunculkan dari perjuangan Afrika Selatan demi kebebasan dan al-Qur’an. Dalam hal ini Esack mencoba mengelaborasi kata-kata kunci: taqwa, tauhid, al-naas, al-mustad’afun, ’adl dan qist, serta jihad.
Taqwa adalah terma yang paling komprehensif, inklusif dan aplikatif meliputi tanggung jawab di hadapan Tuhan dan manusia (QS 92: 4-10 dan 49:13). Dengan taqwa, individu dan pembebasan (QS. 3: 102: 8:29). Menerima taqwa sebagai kunci hermeneutika memiliki implikasi penting bagi penafsir dan tindakan menafsir, Pertama, penafsir harus terbebas dari pra-sangka (dhan) dan nafsu (hawa).
Hermeneutika pembebasan al-Qur’an, dengan taqwa sebagai kunci, memastikan intrepetasi bebas dari obseurantisme teologi dan reaksi politik serta spekulatif subjektif. Kedua, Taqwa memfasilitasi keseimbangan estetik dan spiritual dalam kehidupan penafsir. Ketiga, Taqwa mendorong komitmen penafsir pada proses dialektika personal dan transformasi sosio-politik. Keterlibatan al-Qur’an dalam proses perjuangan revolusi juga berarti keterlibatan diri penafsir dalam revolusi tersebut.
Tauhid, kesatuan tuhan untuk kesatuan manusia. Tauhid adalah fondasi, pusat dan tujuan dari keseluruhan tradisi Islam. Ia adalah jantung pandangan dunia sosio-politik, dan tumbuh secara meyakinkan dalam revolusi iran 1979. Konteks perjuangan pembebasan tidak hanya memiliki sesuatu untuk dikatakan pada teks, teks juga hanya memiliki sesuatu untuk dikatakan pada konteks (ketidakadilan dan penindasan di Afrika selatan).
an-Nas dapat diartikan sebagai suatu kelompok social, al-Qur’an menempatkan manusia dalam suatu dunia tauhid, dimana Tuhan manusia, menampilkan harmoni yang penuh makna dan tujuan. al-Qur’an mengatakan Tuhan memilih manusia sebagai wakil dan pembawa amanatNya dibumi (al-Baqarah:30).
Konsep manusia sebagai wakil dan pembawa amanat terefleksi dengan kesasdaran masyarakat afrika selatan yang telibat melawan aphartaid. Disamping itu juga membawa dua implikasi hermeneutik, pertama, memberikan arti penting untuk menafsirkan al-Qur’an yang memberikan dukungan kepada masyarakat secara keseluruhan (terutama yang tertindas), kedua, penafsiran al-Quran semestinya dibentuk dari pengalaman dan apresiasi suatu keadaan masyarakat.
Mustadh’afun mempunyai makna orang yang tertindas dari segi sosioekonomi yang disebabkan oleh pihak yang lain. Mereka ini merupakan golongan yang memperoleh hak yang istimewa dalam al-Qur’an. Maka dari hal ini penafsir perlu menempatkan diantara kaum tertindas ataupun dalam perjuangan mereka,serta menafsirkan dalam permukaan sejarah serta dilandasi keutamaan mereka dalam pandangan ilahi dan kenabian.
Dalam situasi ketidakadilan, al-Qur’an dipaksa menjadi alat ideologis bagi perlawanan atas penindasan dalam seluruh manifestasinya. Ini mempunyai dua implikasi. Pertama, kita harus mencari jalan mendekati Al-Qur’an untuk digunakan melawan ketidakadilan: netralitas dan objektifitas dalam konteks ini adalah dosa. Kedua, pendekatan terhadap al-Qur’an sebagai alat perlawanan menghendaki komitmen ideologis dan teologis sekaligus afinitas atas nilai-nilai yang dikandung dalam kunci-kunci hermeneutika.
Dalam pandangan fundamintalis islam perempuan tidak mempunyai hak untuk tampil pada sector public, hal ini seolah-olah dibenarkan oleh agama melaui kitap sucinya. Seperti hadist nabi saw “arrijalu qowamun al an-nisa’, (laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan) dalam hadis lain yang artinya, tidak akan beruntung suatu kaum jika diurusi oleh perempuan”. Hal ini menurut fuqaha menjadi hadis justufikasi pelarangan perempuan untuk menjadi pemimpin.
Hal ini pernah terjadi dan terus terjadi di Indonesia, ketika megawati untuk didaulat oleh MPR pada saat itu para ulama mengluarkan fatwa bahwa perempuan dilarang oleh agama menjadi pemimpin, tentu tanpa piker panjang “umat” langsung mengikutinya. Para “ulama” dalam kasus ini nampaknya kehilangan rasa keadilan, sebagaimana Allah berkata: sesungguhnya allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruhmu berbuat menetapkan hokum diantara manusia dengan adil…. (QS.4:58). Ini terjadi karena ulama dalam memeahi suatu teks tidak melihat apa sebabnya ayat itu turun dan dikontekskan dalam kehidupan saat ini.
Pada hal zaman dahulu banyak perempuan mejadi pemimpin bahkan dalam perang melawan kemerdekaan. Serta meraka turut andail dalam memerdekakan agama ini tanpa banyak orang yang protes. Meminjam bahasa Esack dengan hermeneutika pembebasannya, teks merupakan benda mati yang tidak dapat berbuat apa-apa, yang dapat berbuat adalah author dalam memahami teks dikontekskan dalam kehidupan sejarah dahulu dan direinterpretasi dalam kehidupan sekarang, sehingga dapat dipahami pembaca dengan tidak menimbulkan konfik.
Ulama dalam memahami kata “Qowamun” dari gambaran diatas tidak memperhatikan teks dan konteks pada zaman dahulu baru kemudian dikontekskan pada saat ini. Hadis itu diucapkan oleh nabi ketika ada pemimpin dari Persia yang tidak memiliki kecakapan dalam memimpin/tidak cakap dalam kepemimpinannya, sehingga kata itu lebih tepat dimaknai adlah kemampuan, sehingga pada saat ini baik laki-laki atau perempuan dalam menjadi pemimpin disuatu Negara, sehingga lambat-laun bias gender dalam kepemimpinan akan terkikis.
F. Ruang Lingkup Penelitian
Farid esack mencoba mengkaitkan antara jalan Tuhan mengidentikkan diri dengan kemanusiaan (al-Naas), hubungan antara jalan tuhan dan jalan kemanusiaan, pilihan-Nya atas manusia tertindas dan marginal dan pentingnya menegakkan keadilan (‘adl dan qist) atas dasar tauhid dan taqwa melalui jihad. Melibatkan diri dalam hermeneutika pembebasan al-Qur’an dalam situasi ketidakadilan adalah melakukan teologi dan mengalami iman sebagai solidaritas terhadap masyarakat tertindas dan marginal dalam perjuangan untuk pembebasan.
G. Kontribusi Penelitian.
Hermeneutika pembebasan al-Qur’an berbeda dari teologi tradisional dan modern dalam tiga aspek. Pertama, Perbedaan terpenting ada pada tempat penafsir, penafsir menentang pendekatan yang lebih religius atau akademik terhadap teologi. Artinya, Islam hanya dapat menjadi sejati jika dialami sebagai praksis solidaritas untuk pembebasan, bertentangan dengan teologi tradisional yang mereduksi Islam menjadi ritus formal, dan teologi modern yang berada dalam dunia sekuler. Teologi pembebasan berada dalam dan dialamatkan pada dunia marginal. Kedua, Teologi pembebasan hidup dalam dunia “kekerasan dan harapan, refleksi dan tindakan, spiritualitas dan politik. Ketiga, kebenaran bagi penafsir yang terlibat, tidak pernah dapat menjadi mutlak. Gerak hermeneutika secara terus menerus mencari kebenaran yang pada akhirnya membawa pada praksis pembebasan yang lebih besar.
H. Sistematika Penulisan
Farid Esack memulai penulisannya dalam karyanya, Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspektive of Interreligious Solidarity againts Oppression, mengungkapkan kegelisahan intelektualnya tentang kondisi masyarakat Afrika Selatan yang kesulitan mereka mengeksplorasi dan menginterpretasi gagasan al-Quran yang sesuai dengan konteks masyarakat Afrika Selatan yang mengalami penindasan dan ketidakadilan.
Pada bagian berikutnya menguraikan tentang kata-kata kunci untuk memahami hermeneutika pembebasan yang terdiri dari taqwa, tauhid, adl dan qist, jihad serta mustadh’afun. Kata kunci tersebut didefinisikan, dikontekstualisasikan sebagai perangkat untuk mempelajari al-Qur’an dalam suatu masyarakat yang mengalami penindasan dan perjuanangan untuk meraih kemerdekaan.
Bagian akhir penelitan ini memuat tentang bagaimana al-Qur’an memandang orang lain dalam situasi dan kontaks dan lingkunagan terdekatnya. Dalam hal ini al-Qur’an menggambarkan bahwa adanya kerjasama antar agama yang dinamis dalam usaha pembebasan Afsel dari penindasan dan ketidakadilan
Daftar Pustaka
Esack Farid, Al-Quran Liberalisme Dan Pluralisme: Membebaskan Yang Tertindas, Bandung, Mizan, 1997

Rabu, 15 Mei 2013

KAIDAH ISTIFHAM DALAM AL-QUR'AN

Posted by Unknown on 23.14

Istifham adalah mencari pemahaman tentang sesuatu hal yang belum diketahui.

Kata tanya (adatul istifham) terbagi dalam dua kategori :

a. Huruf istifham, berupa hamzah dan hal yang artinya apakah.

Huruf hamzah, digunakan untuk menanyakan tentang apa atau siapa yang jawabannya memerlukan ya atau tidak, seperti pada QS [5] : 116 :

“Dan ingatlah ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam! Engkaukah yang berkata kepada orang : Sembahlah aku dan ibuku sebagai tuhan selain Allah ?” Ia berkata, “Maha suci Engkau! Tidak sepatutnya aku mengatakan apa yang bukan menjadi hakku”.

Lafazh hal, adalah kata tanya untuk konfirmasi, yang memerlukan jawaban : Ya atau tidak, seperti pada QS [76] : 1 :

“Bukankah sudah berlalu pada manusia masa yang panjang dari waktu ketika dia bukan apa-apa (bahkan) tidak disebut-sebut ?”.

b. Isim istifham, yaitu semua kata tanya selain yang nomor 1, yaitu : apa (ma), siapa (man), bagaimana (kaifa), kapan (mata), bilamana (ayyana), dari mana (anna), berapa (kam), dimana (aina), apa, siapa (ayyu)

a. Lafazh ma (apa), digunakan untuk menanyakan sesuatu yang tak berakal, seperti pada QS [74] : 42-43 :

“Apa yangmembawa kamu kedalam api neraka ?” Mereka berkata , “Kami tidak termasuk golongan orang yang shalat.”

b. Lafazh man (siapa), untuk menanyakan makhluk berakal, seperti pada QS [2] : 245 :

“Siapakah yang hendak meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, yang akan Ia lipat gandakan gantinya dengan sebanyak-banyaknya? Allah akan memberi (kepadamu) kesempitan dan kelapangan (rejeki), dan kepadaNya kamu dikembalikan.”

c. Lafazh mata (kapan), digunakan untuk menanyakan waktu, baik yang lampau maupun yang akan datang, seperti pada QS [2] : 241 :

“Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga tanpa suatu cobaan seperti dialami mereka sebelum kamu? Mereka mengalami penderitaan dan malapetaka dan jiwa mereka begitu tergoncang, sehingga Rasul pun berkata bersama orang-orang yang beriman , “Bilakah datangnya pertolongan Allah? “Ya, sungguh pertolongan Allah sudah dekat!”

d. Lafazh ayyana (bilamana), digunakan untuk menanyakan sesuatu berkenaan dengan waktu mendatang, seperti pada QS [75] : 6 :

“Ia bertanya, “Bilakah hari kiamat itu ?”

e. Lafazh kaifa (bagaimana), untuk menanyakan keadaan sesuatu, seperti pada QS [3] : 101 :

“Dan bagaimana kamu akan mengingkari padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu dan ditengah-tengah kamu pun ada Rasul-Nya?”

f. Lafazh anna (dari mana), untuk menanyakan asal-usul, seperti pada QS [19] : 8 :

“Dia berkata, “Tuhanku, bagaimana aku akan mendapatkan anak, sedang istriku mandul dan aku sudah dalam usia renta ?”

g. Lafazh kam (berapa), digunakan untuk menanyakan jumlah atau bilangan, seperti pada QS [2] : 259 :

“Atau seperti orang yang melewati sebuah dusun yang sudah runtuh sampai ke atap-atapnya, ia berkata, “Oh, bagaimana Allah menghidupkan semua ini setelah mati ? “lalu Allah membuat orang itu mati selama seratus tahun kemudian membangkitkannya kembali. Lalu Allah bertanya, “Berapa lama kamu tinggal disini ?” Ia menjawab, “Saya tinggal disini sehari atau setengah hari”. Allah berfirman, “Tidak, bahkan seratus tahun.”

h. Lafazh aina (dimana), digunakan untuk menanyakan tempat, seperti pada QS [81] : 26 :

“Maka kemanakah kamu akan pergi ?”

i. Lafazh ayyu, untuk menanyakan apa atau siapa, seperti pada QS [6] : 81 :

“Manakah dari kedua golongan yang lebih berhak mendapat keamanan? (katakanlah) jika kamu mengerti.”

ISIM MAUSHUL (Kata Sambung)

Posted by Unknown on 23.12

Isim Maushul (Kata Sambung) adalah Isim yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa kalimat atau pokok pikiran menjadi satu kalimat. Dalam bahasa Indonesia, Kata Sambung semacam ini diwakili oleh kata: "yang".
Bentuk asal/dasar dari Isim Maushul adalah: الَّذِيْ (=yang). Perhatikan contoh penggunaan Isim Maushul dalam menggabungkan dua kalimat di bawah ini:
Kalimat I جَاءَ الْمُدَرِّسُ = datang guru itu
Kalimat II اَلْمُدَرِّسُ يَدْرُسُ الْفِقْهَ = guru itu mengajar Fiqh
Kalimat III جَاءَ الْمُدَرِّسُ الَّذِيْ يَدْرُسُ الْفِقْهَ = datang guru yang mengajar Fiqh
Kalimat III menghubungkan Kalimat I dan II dengan Isim Maushul: الَّذِيْ
Bila Isim Maushul itu dipakai untuk Muannats maka: الَّذِيْ menjadi: الَّتِيْ
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَةُ الَّتِيْ تَدْرُسُ الْفِقْهَ = datang guru (pr) yang mengajar Fiqh itu
Bila Isim Maushul itu digunakan untuk Mutsanna (Dual) maka:
1) الَّذِيْ menjadi: الَّذَانِ sedangkan الَّتِيْ menjadi: الَّتَانِ
جَاءَ الْمُدَرِّسَانِ الَّذَانِ يَدْرُسَانِ الْفِقْهَ = datang dua orang guru (lk) yang mengajar Fiqh itu
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَتَانِ الَّتَانِ تَدْرُسَانِ الْفِقْهَ = datang dua orang guru (pr) yang mengajar Fiqh
Bila Isim Maushul itu dipakai untuk Jamak maka:
1) الَّذِيْ menjadi: الَّذِيْنَ sedangkan: الَّتِيْ menjadi: اللاَّتِيْ/اللاَّئِيْ
جَاءَ الْمُدَرِّسُوْنَ الَّذِيْنَ يَدْرُسُوْنَ الْفِقْهَ = datang guru-guru (lk) yang mengajar Fiqh itu
جَاءَتِ الْمُدَرِّسَاتُ اللاَّتِيْ يَدْرُسْنَ الْفِقْهَ = datang guru-guru (pr) yang mengajar Fiqh itu

ISIM JAMID dan MUSYTAQ

Posted by Unknown on 23.10


إسم الجامد و المشتق
I.PENDAHULUAN
Segala puji milik Allah pencipta semesta alam. Sholawat serta salam mengusur deras kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, keluarganya, para sahabat dan umatnya.
Bahasa Arab merupakan bahasa Al Qur’an dan Hadist Nabi, maka untuk mengkaji keduanya itu dibutuhkan seperangkat alat atau sarana agar tidak salah dalam membaca dan memahami teks Arab yang belum ada kharokatnya serta untuk mengetahui perubahan-perubahan kata terutama pada Hadist Nabi, sebab apabila salah dan keliru dalam pembacaan teks akan mengakibatkan salah dan keliru dalam pemaknaan. Untuk menghindari itu, sarananya adalah ilmu Nahwu dan Shorof, keduanya merupakan keutuhan yang tidak boleh diabaikan.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang isim-isim yang bisa ditasrif maupun yang tidak dapat ditasrif serta pembagiannya.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Definisi Isim Jamid
B. Pembagian Isim Jamid
C. Definisi Isim Musytaq
D. Pembagian Isim Musytaq
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Isim Jamid[1]
Isim jamid ialah suatu isim yang di dalamnya tidak terdapat suatu sifat.
Contoh: كُرْسِيٌ, (kursi) عِلْمٌ (ilmu), Jadi isim jamid ini tidak diambil dari kata yang lain.
B. Pembagian Isim Jamid[2]
Isim jamid dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Isim jamid zat, yaitu isim yang menunjukkan arti sesuatu yang fisik atau yang menurut tata bahasa Arab dikatagerikan isim jamid zat.
Contoh: صَحْرَةٌ (batu besar) قَلَمٌ (pena)مَلاَئِكَة ٌ (malaikat).
2. Isim makna, yaitu isim yang menunjukkan arti sesuatu yang tidak fisik.
Contoh: عِلْمٌ (pengetahuan), دَرْسٌ (pelajaran), نَصْرٌ (pertolongan).
Isim makna juga disebut masdar ghoiru mim, karena isim ini sumber keluarnya isim musytaq. Masdar ghoiru mim mempunyai beberapa wazan, yaitu:
a. Fi’il tsulasi (fi’il yang terdiri dari tiga huruf) , wazan masdar fi’il tsulasibermacam-macam. Hal ini dapat kita ketahui dengan sima’i, yaitu mengikuti orang arab atau merujuk kepada kitab-kitab arab.
Diantara wazan-wazan itu antara lain :
فِعَالَةٌ contohnya قِرَاءَةٌ fi’ilnya قَرَأَ - يَقْرَأُ
فِعْلٌ contohnya عِلْمٌfi’ilnya عَلِمَ - يَعْلَمُ
فَعَلَةٌ contohnya صَدَقَةٌ fi’ilnya صَدَقَ - يَصْدُقُ
فُعَالٌ contohnya بُكَاءٌ fi’ilnya بَكَىْ-يَبْكِىْ
b. Fi’il ruba’I (fi’il yang terdiri dari empat huruf). Wazan masdar fi’il ruba’i diqiyaskan sesuai dengan wazan-wazan fi’il ruba’i, yaitu :
 أَفْعَلَ - يُفْعِلُ wazan masdarnya إِفْعَالٌ contohnya أَسْلَمَ - يُسْلِمُmasdarnya إسْلاَمٌ
 فَعَّلَ - يُفَعِّلُ Wazan masdarnya تَفْعِيْلٌ contohnya عَلَّمَّ - يُعَلِّمُ masdarnya تَفْعِيْلٌ
 فَاعَلَ - يُفَاعِلُ Wazan masdarnya مُفَاعَلَةٌ contohnya حَاسَبَ - يُحَاسِبُ masdarnya مُحَاسَبَةٌ
 فَعْلَلَ - يُفَعْلِلُ Wazan masdarnya فِعْلاَلَةٌ contohnya زَلْزَلَ - يُزَلْزِلُ masdarnya زِلْزَالَةٌ
c. Fi’il khumsi dan fi’il sudasi (fi’il yang terdiri dari lima dan enam huruf)
Wazan fi’il khumasi:
 تَفَعَّلَ - يَتَفَعَّلُ Wazan masdarnya تَفَعُّلٌ contohnya تَقَرَّبَ - يَتَقَرَّبُ masdarnya تَقَرُّبٌ
 إِفْتَعَلَ - يَفْتَعِلُ Wazan masdarnya إِفْتِعَالٌ contohnya إِجْتَمَعَ - يَجْتَمِعُ masdarnya إِجْتِمَاعٌ
Wazan fi’il sudasi:
 إِسِتَفْعَلَ - يَسْتَفْعِلُ Wazan masdarnya إِسْتِفْعَالٌ contohnya إِسْتَغْفَرَ - يَسْتَغْفِرُ masdarnya إِسْتِغْفَارٌ
C. Definisi Isim Musytaq (Perubahan)[3]
Isim Musytaq ialah isim yang terjadi atau diambil dari kalimat lain (bisa ditasrif) dan mengandung suatu sifat.
Contoh: عَالِمٌ menunjukkan suatu zat (orang) yang disifati dengan ilmu (عِلْمٌ), jadi عَالِمٌ artinya orang yang berilmu.
D. Pembagian Isim Musytaq[4]
Isim musytaq ada 7 macam, yaitu :
1. Isim fa’il, yaitu isim yang menunjukkan orang yang berbuat atau melakukan pekerjaan.
Wazan isim fa’il dari fi’il tsulasi mujarrot adalah : فَاعِلٌ
Contoh :
كَتَبَ Isim fa’ilnya كَاتِبٌ artinya orang yang menulis
قَرَأَ Isim fa’ilnya قَارِئٌ artinya orang yang membaca
Sedangkan wazan isim fa’il selain tsulasi mujarot, adalah mengikuti wazan fi’il mudhori’nya, dengan mengganti huruf mudhoro’ahnya menjadi huruf mim yang dibaca dummah, dan dikasrah hurufnya sebelum akhir.
Contoh:
أَكْرَمَ - يُكْرِمُ Isim fa’ilnya مُكْرِمٌ artinya orang yang menghormati
إِسْتَغْفَرَ - يَسْتَغْفِرُ Isim fa’ilnya مُسْتَغْفِرٌ artinya orang yang minta ampun
Isim fa’il dapat berperan sebagaimana fi’ilnya yang ma’lum, yaitu merofa’kan fa’ilnya dan menashobkan maf’ulnya.
2. Isim maf’ul, yaitu isim yang menunjukkan arti sesuatu yang dijatuhi atau dikenai suatu pekerjaan.
Wazan isim maf’ul dari fi’il tsulasi mujarrot adalah مَفْعُوْلٌ
Contoh:
مَضْرُوْبٌ artinya yang dipukul
Sedangkan wazan isim maf’ul selain dari fi’il tsulasi mujarrot adalah mengikuti wazan isim fa’ilnya dengan membaca fathah sebelum akhir.
Contoh:
مُكْرَمٌ dan مُسْتَخْرَجٌ
isim maf’ul yang dari fi’il lazim harus diikuti dengan jar majrur atau dzarraf.
Contoh:
مُقَدَّمٌ عَلَيْهِ dan مُسْتَفْهَمٌ عَلَيْهِ, Jadi tidak boleh hanya مُقَدَّمٌ dan مُسْتَفْهَمٌ saja.
Isim maf’ul bisa berperan sebagaimana fi’ilnya yang majhul.
3. Sighat mubalaghah, yaitu isim yang menunjukkan arti isim fa’il yang mengandung arti penguatan atau menyangatkan (sangat).
Wazan-wazan sighat mubalaghah antara lain
 فَعَّالٌ contoh عَلاَّمٌ artinya sangat pandai
 فَعُوْلٌ contoh صَبُوْرٌ artinya sangat sabar
 فَعِيْلٌ contoh سَمِيْعٌ artinya sangat mendengar
 فَاعُوْلٌ contoh قَارُوْقٌ artinya sangat membedakan
 فِعِّيْلٌ contoh صِدِّيْقٌ artinya sangat jujur
sighat mubalaghah ini bisa berperan sebagaimana fi’il yang ma’lum
4. Sifat musyabahah bismil fa’il, yaitu isim musytaq yang menunjukkan tentang sifat yang selalu melekat pada mausuf (yang disifati). Sifat musyabahah bismil fa’il ini dibentuk hanya dari fi’il tsulasi lazim (fi’il yang tidak mempunyai maf’ul). Wazan sifat musyabahah bermacam-macam dan hanya bisa diketahui dengan sima’i. Wazan-wazan itu antara lain, contoh:
 شَجُعَ - يَشْجُعُ sifat musyabahahnya شُجَاعٌ artinya (selalu) pemberani.
 عَفَّ - يَعِفُّ sifat musyabahahnya عَفِيْفٌ artinya (selalu) menjaga diri
 غَضِبَ - يَغْضَبُ sifat musyabahahnya غَضْبَانٌ artinya (selalu) pemarah
Sifat musyabahah bismil fa’il bisa berperan sebagaimana fi’ilnya yang ma’lum.
5. Isim tafdhil, yaitu isim yang dibentuk dari wazan أَفْعَلُ berfungsi untuk menunjukkan arti lebih dari yang lain. Jadi isim tafdhil ini terbuat dari fi’il yang mempunyai arti kurang atau lebih.
Contoh:
كَبُرَ – يَكْبُرٌ  أَكْبَرُ artinya lebih besar
فَضُلَ - يَفْضُلُ  أَفْضَلُ artinya lebih utama
Isim tafdhil bisa berperan sebagaimana fi’ilnya yang ma’lum.
Sedangkan fi’il yang mempunyai arti tetap tidak bisa dibuat isim tafdhil. Contoh مَاتَ artinya mati.
Adapun fi’il yang bisa dibuat isim tafdhil adalah fi’il tsulasi yang mutasharif (bisa ditasrif), tam dan ma’lum (kata kerja aktif).
6. Isim zaman (waktu) dan isim makan (tempat).
Isim zaman yaitu isim musytaq yang menunjukkan arti waktu terjadinya suatu pekerjaan.
Isim makan yaitu isim musytaq yang menunjukkan arti tempat terjadinya suatu pekerjaan.
Wazan-wazan isim zaman dan makan :
Fi’il tsulasi mujarrot mengikuti wazan مَفْعَلٌ dan مِفْعَالٌ
a. Wazan apabila :
 Berupa fi’il yang mu’tal lam fi’ilnya. Contoh:
رَمَىْ - يَرْمِىIsim zaman / makannya artinya مَرِمَىْwaktu / tempat melempar.
غَزَا - يَغْزُوْIsim zaman / makannya artinyaمَغْزًى waktu / tempat pertempuran.
وَقَىْ - يَقِىIsim zaman / makannya artinyaمَوْقًى waktu / tempat menjaga.
 ‘ain fi’il pada fi’il mudhori’nya dibaca dhummah atau fathah
لَعِبَ - يَلْعَبُ Isim zaman/makannya مَلْعَبٌ artinya waktu/ tempat bermain.
كَتَبَ - يَكْتُبَ Isim zaman/ makannya مَكْتَبٌ artinya waktu/ tempat menulis.
صَنَعَ - يَصْنَعَ Isim zaman/ makannya مَصْنَعٌ artinya waktu / tempat membuat.
b. Wazan مَفْعِلٌ apabila:
 Berupa fi’il yang mu’tal fa’ fi’ilnya.
Contoh:
وَقَفَ - يَقِفُ Isim zaman / makannya مَوْقِفٌ artinya waktu atau tempat berhenti.
 ‘Ain fi’il pada fi’il mudhori’nya dibaca kasrah.
نَزَلَ - يَنْزِلُIsim zaman / makannya مَنْزِلٌ artinya waktu atau tempat turun (rumah).
Adapun isim zaman dan makan dari fi’il selain tsulasi mujarrot mengikuti wazan isim maf’ulnya.
Contoh:
إِسْتَخْرَجَ - يَسْتَخْرِجُ Isim zaman/makannya مُسْتَخْرَجٌ artinya waktu atau tempat minta keluar.
Untuk menentukan bahwa isim-isim tersebut di atas isim zaman atau makan adalah adanya qarinah yang menjelaskannya.
Misalnya, adanya kata أَمْسِ (kemarin) menunjukkan isim zaman. Dan adanya هُنَا (disini) menunjukkan isim makan.
7. Isim alat, yaitu isim yang menunjukkan arti alat suatu pekerjaan. Isim alat ini hanya terbentuk dari fi’il tsulasi mujarrot yang muta’addi. Adapun wazan isim alat ada 4, yaitu :
a. مِفْعَلٌ Contoh مِنْصَرٌ artinya alat menolong.
b. مِفْعَالٌ Contoh مِفْتَاحٌ artinya alat membuka (kunci).
c. فَعَّالٌ Contoh ثَلاَّجَةٌ artinya alat pendingin (kulkas).
d. مِفْعَلَةٌ Contoh مِمْسَحَةٌ artinya alat menghapus.
Terkadang isim alat ini tidak berupa wazan-wazan tersebut di atas, tetapi menggunakan kalimat yang lain. Contoh :
قَلَمٌ artinya pena, كَأْسٌ artinya gelas / piala.
IV. KESIMPULAN
Dari keterangan diatas, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Isim jamid dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Isim jamid dzat
2. Isim jamid ma’na (mashdar ghiru mim)
Isim musytaq ada tujuh, yaitu:
1. Isim fa’il
2. Isim maf’ul
3. Shighot mubalaghoh