Adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi
Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi
ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi
liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik
sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga
tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau
negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi
sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi
secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh
peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis)
boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
perundang-undangan.
Di
Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila
dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
•
DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang
berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
•
MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan
kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek
demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif
“menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip
pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah,
2.
Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3.
adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk
menyalurkan aspirasi rakyat”
4.
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
B. Pengertian Ideologi Komunisme
Pengertian Ideologi Komunisme Pengertian Ideologi Komunisme Pengertian
Ideologi Komunisme – Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini
berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan
Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada
21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada
perjuangan kelas (sejarah dan masa kini)
C. Perbedaan dan Persamaan
Demokrasi Komunis, Liberal dan Pancasila
Demokrasi adalah sistem pemerintahan, dimana kekuasaan tertinggi di
pegang oleh rakyat. Bentuk-bentuk demokrasi yaitu, Demokrasi Liberal,Komunis,
dan Pancasila.di setiap demokrasi pasti memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda. Perbedaan tersebut bisa di bedakan dari berbagai hal, seperti :
1. Ditinjau
dari hukum
-
Demokrasi Liberal : Warga
Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar
hukum.
-
Demokrasi Komunis : Hukum yang berlaku
di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan
tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Warga Negara menganut
aturan sesuai dengan UUD 1945.
2. Ditinjau
dari agama
-
Demokrasi Liberal :
Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama
warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
-
Demokrasi Komunis : Penganut demokrasi ini
tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di
tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Masalah agama, adalah
hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3. Ditinjau
dari ekonomi
-
Demokrasi Liberal : Dalam
perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada
beberapa kelompok kecil masyarakat.
-
Demokrasi Komunis : Sistem ekonomi di atur
sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat
terbatas.
-
Demokrasi Pancasila : Sistem perekonomian melibatkan
pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4. Ditinjau
dari praktek ketatanegaraan
-
Demokrasi Liberal : Kepentingan dan
hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan
berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
-
Demokrasi Komunis : Politik berdasarkan kekuasaan
pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin
tidak ada, tapi muncul kelas baru.
-
Demokrasi Pancasila : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan
berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5. Ditinjau
dari penguasa
-
Demokrasi Liberal : Kekuasaan tertinggi di pegang
oleh golongan bangsawan.
-
Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
-
Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari
perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai
Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan
untuk negaranya.
1 comments:
maaf, untuk kekuasaan tertinggi pada demokrasi pancasila bukankah dipegang oleh rakyat?
Posting Komentar