Apakah Ruang Terbuka Hijau (RTH)
itu? RTH adalah ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik
dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya
lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, yang berfungsi
sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olahraga,
pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau perkarangan (Inmendagri no.
14/1988). Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap
bentuknya sedangkan public spaces dan
ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman.
Place space adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, sedangkan
RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh
masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU
No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa
pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam[1].
Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling
sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Mataram merupakan salah satu kota
yang akan menggalakan Ruang Terbuka Hijau ini. Seperti yang dikatakan oleh H.
Ahyar Abduh selaku Wali Kota Mataram. Beliau menambahkan bahwa pembangunan
RTH dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal lahan-lahan yang tersedia.
Keberadaan ruang
terbuka hijau (RTH) Kota Mataram akan dimanfaatkan sebagai salah satu sarana
ekspresi warga. Pemanfaatan RTH sebagai media ekspresi diyakini dapat memberi
dampak positif terhadap terciptanya harmonisasi sosial dan perekonomian
masyarakat.
Wakil Walikota Mataram,
H. Mohan Roliskana mengatakan keberadaan taman dapat menjadi media multi fungsi
dalam penyelanggaraan even-even besar yang secara tidak langsung memberikan
dampak ekonomi bagi para pedagang di sekitarnya[2].
Selain itu, RTH di
Mataram juga bisa berfungsi sebagai pusat olahraga dan edukasi. “ Namun dengan
semangat peringatan hari tata ruang dan Hut Korpri, RTH akan kita manfaaatkan
lebih maksimal lagi," ungkapnya disela-sela membuka “Green EX”di depan
Taman Sangkareang Mataram, Sabtu (9/11/2013).
Pembangunan RTH ini
mempunyai beberapa fungsi yang menjadi pegangan, antara lain:
1. Fungsi
Ekologis
2. Fungsi
Sosial Budaya
3. Fungsi
Estetika
4. Fungsi
Ekonomi
Dan salah satu
jenis dari pembangunan RTH ini adalah sebagai taman rekreasi, sebagaimana dalam
Permendagri No. 1 Tahun 2007 mengatakan bahwa taman rekreasi merupakan tempat
rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau
rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan
sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam
bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan
pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan
sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan[3].
Untuk
menjadikan RTH sebagai media ekspresi untuk para warga Mataram, Pemkot Mataram
akan melengkapi setiap RTH dengan berbagai fasilitas pendukung salah satunya
membangun plaza.
“Plaza ini menjadi salah satu
motivasi bagi berbagai komunitas yang ingin menyalurkan ekspresinya,” tegasnya[4].
0 comments:
Posting Komentar