gambar

Sabtu, 11 Mei 2013

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SASAK

Posted by Unknown on 00.39

BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Perkawinan Salah satu masa peralihan interpreting dalam kehidupan manusia adalah peralihan dari masa remaja menuju masa dewasa dan berkeluarga yang ditandai dengan perkawinan. Dibanding dengan masa peralihannya lainnya dalam kehidupan manusia, perkawinan merupakan fase yang banyak memperoleh perhatian antropolog. Perkawinan sebagai bagian unsur budaya yang universal ditemukan diseluruh kehidupan social. Dipandang dari sudut kebudayaan, perkawinan merupakan pengatur kelakuan manusia yang bersangkut paut dengan kehidupan seksnya, ialah kelakuan-kelakuan seks terutama persetubuhan (Koentjaraningrat, 1992). Dalam pengertian yang lain, perkawinan merupakan suatu transaksi dan kontrak yang syah dan resmi antara seorang wanita dengan seorang pria yang mengukuhkan hak mereka yang tetap untuk berhubungan seks satu sama lain, serta menegaskan bahwa si wanita yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk melahirkan (William A Haviland, 1985). Sedangkan menurut Abd Al-Rahman Al-Jaziri, perkawinan merupakan akad yang memberikan hak (keabsahan) kepada laki-laki untuk memanfaatkan tubuh perempuan demi kenikmatan seksualnya. B. Sistem Perkawinan Adat Sasak Suku Sasak adalah suku asli Pulau Lombok. Ada yang unik dari tradisi dan adat-istiadat yang dimiliki oleh suku Sasak dari Pulau Lombok ini, khususnya tata cara pernikahan suku Sasak Lombok. Tradisi unik ini berlangsung sebelum pernikahan yang dilakukan oleh seorang pemuda yang disebut sebagai ‘Teruna’. Tradisi ini mengharuskan para teruna menculik atau mencuri pasangannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga perempuan. Jika dalam sehari semalam, gadis tersebut tidak terdengar kabarnya maka dia dianggap sudah menikah. Menurut adat istiadat suku Sasak, cara ini dianggap lebih kesatria yakni dengan cara mencuri daripada dengan cara meminta secara hormat kepada orang tua si gadis yang akan dinikahi tersebut. Tetapi kita tidak bisa menganggap bahwa cara ini bisa dilakoni dengan mudah yaitu dengan cara mencuri dan langsung menikah, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, pencurian tersebut haruslah dilakukan pada malam hari dan sang teruna harus membawa teman atau kerabat sebagai pengecoh dan saksi serta pengiring supaya proses penculikan tidak terlihat oleh siapapun. Namun, kalau terlihat maka sang Teruna harus dikenakan denda oleh pihak keluarga perempuan ataupun desa. Setelah si gadis berhasil diculik, gadis tersebut tidak boleh dibawa langsung ke rumah sang Teruna tetapi ke rumah kerabat laki-laki terlebih dahulu. Setelah beberapa malam, keluarga kerabatnya tersebut akan mengirimkan utusan untuk memberitahukan kepada keluarga pihak gadis bahwa anak gadisnya telah diculik. Proses pemberitahuan ini disebut ‘nyelabar’. Dalam proses ini pun terdapat beberapa peraturan yang harus dilakukan. Setelah semua proses telah dilalui maka terjadilah pernikahan. Sistem perkawinan yang dianut oleh suku Sasak lebih mengarah ke sistem indogami. Bahkan di beberapa tempat, terutama pada masa lampau, sistem indogami dilaksanakan secara ketat yang kemudian melahirkan kawin paksa dan pengusiran (istilah sasaknya bolang) terhadap “terutama” anak gadis. Walaupun kecenderungannya indogami namun sistem eksogami tidak diharamkan oleh adat. Namun perlu dicatat bahwa adat perkawinan suku sasak, kalau boleh kami katakan, telah mengalami distorsi disana sini. Hal ini akibat serbuan nilai-nilai baru, baik yang berasal dari agama Islam maupun dari nilai-nilai barat. Walau demikian adat ini bukan berarti hilang, ia masih bisa ditemukan di daerah-daerah yang masih kuat menjalankan adat istiadatnya. Sebaliknya di daerah-daerah yang religius dan modern berlakunya adat itu hanya sekedar formalitas belaka. Sebenarnya terdapat tiga sistem perkawinan Adat Sasak, yakni: (1) Perondongan, (2).Mepadik Lamar (melamar), (3) Merarik atau Selarian (kawin lari). 1. Perondongan (Perjodohan) Perjodohan merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering dilakukan oleh masyarakat adat Sasak di masa lampau. Paling tidak ada 3 (tiga) alasan orang tua melakukan perjodohan pada anak-anak mereka, yakni (1) untuk memurnikan keturunan dari sebuah keluarga, biasanya keluarga keturunan bangsawan tidak mau darahnya bercampur dengan darah orang lain yang bukan bangsawan atau terutama dari status sosialnya lebih rendah, (2)untuk melanggengkan hubungan persahabatan antar kedua orang tua mempelai, dan yang ke (3) karena alasan-alasan tertentu, diantaranya adalah akibat kesewenang-wenangan rezim kolonial, dalam hal ini kolonial Jepang di Lombok. Semasa pendudukan Jepang seringkali tentara Jepang mengambil gadis-gadis lokal secara paksa untuk dijadikan gundik. Yang mereka ambil adalah perempuan yang belum memiliki suami atau perempuan yang belum memiliki ikatan perjodohan. Karena itu masyarakat melakukan langkah preventif dengan cara menjodohkan anak-anak perempuannya sejak masa kanak-kanak. Perkawinan ini kemudian dikenal dengan nama “kawin tadong”. Kalau sudah mendapatkan status perkawinan otomatis tentara Jepang tidak akan mengambilnya. Alasan yang pertama dan kedua adalah alasan yang paling banyak ditemukan karena itu biasanya perjodohan dilakukan di dalam garis kekerabatan (keluarga), misalnya antar sepupu, yang dalam bahasa sasak disebut pisak (baca pisa’). Perjodohan dimulai ketika masih dalam usia kanak-kanak atau sering juga terjadi setelah mulai dewasa, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan orang tua semata. Dalam perjodohan ini terdapat tiga cara yang digunakan, yakni: a. Setelah adanya kesepakatan antar orang tua diadakanlah upacara pernikahan layaknya upacara pernikahan orang dewasa, namun sekalipun mereka telah berstatus sebagai suami isteri mereka dilarang hidup bersama sebagai suami isteri. Tempat tinggal mereka dipisahkan dan tetap tinggal bersama orang tua masing-masing. Mereka akan dinikahkan dalam arti yang sebenarnya kelak setelah memasuki usia dewasa (aqil baliq). Jadi dengan pernikahan dini tersebut sesungguhnya anak-anak telah terikat dalam sebuah tali perkawinan b. Anak-anak tidak dinikahkan akan tetapi hanya cukup dengan pertunangan. Esensinya sama dengan cara di atas, bahwa kelak setelah dewasa anak-anak tersebut akan dikawinkan dengan perkawinan yang sesungguhnya. c. Anak-anak tidak dinikahkan juga tidak dilakukan pertunangan, akan tetapi cukup diumumkan di publik bahwa anak mereka telah dijodohkan. Anak-anak tersebut baru akan diberitahukan setelah mereka dianggap dewasa. Jika kelak anak yang telah dikawinkan/dijidihkan ini menolak melanjutkan perkawinannya, orang tua akan memaksa anak-anaknya untuk tetap melanjutkan perkawinan itu, hal kemudian menimbulkan tradisi kawin paksa. Akan tetapi jika si anak tetap menolak maka orang tua akan melakukan pengusiran ke desa tertentu. Pengusiran ini kemudian disebut “bolang” = buang. Untuk itu mekanisme pemingitan yang merupakan pelarangan terhadap terutama kepada anak perempuan yang telah dijodohkan atau yang telah dikawin tadong untuk keluar dari rumah. Mekanisme ini kemudian melahirkan tradisi pingit. Dalam perkembangan selanjutnya sistem pingit ini berlaku untuk seluruh anak gadis, baik yg telah berjodoh maupn yang tidak dengan berbagai alasan. Alasan pemingitan adalah (1) Agar tidak dilarikan oleh laki-laki lain, (2). Menghindari terjadinya kasus-kasus asusila pada si gadis yang nantinya akan membawa aib keluarga, Jadi tujuan utamanya adalah melindungi kaum peremouan. 2. Kawin Lamar (Mepadik Lamar) Sistem ini tidak jauh beda dengan sistem lamar yang berlaku di tempat lain, bahwa setelah calon mempelai bersepakat melakukan pernikahan, calon mempelai laki-laki akan memberitahukan orang tuanya dan meminta dilamarkan ke orang tua si gadis. Cara melamar ini dalam prakteknya sering sekali memerlukan waktu yang panjang, ribet dan berliku-liku, sehingga sering sekali membuat rasa jenuh dan jengkel bagi sepasang kekasih, yang bahkan tidak jarang berakhir dengan kegagalan. Karena itu cara ini sangat tidak populer. Akan di masyarakat yang taat beragama dan atau di masyarakat perkotaan sistem ini justeru lebih populer. 3. Merarik (Selarian) Sistem ini adalah yang paling populer, sekalipun mengandung bahaya namun cara ini adalah cara yang umum dipergunakan oleh masyarakat Sasak sampai sekarang. Merarik adalah sebuah langkah awal dari suatu proses perkawinan yang panjang. Merarik sering dikonotasikan dengan mencuri gadis (perempuan) dalam arti melarikan perempuan untuk dijadikan isteri oleh laki-laki. Jadi perbuatan mencuri gadis bukan kejahatan Filosofinya menurut pengertian yang umum diketahui, merarik dalam persepsi masyarakat Sasak merupakan suatu bentuk “penghormatan” kepada kaum perempuan. Bagi mereka, perempuan tidak bisa disamakan dengan benda yang bisa di tawar-tawar atau diminta. Dikatakan bahwa dengan melarikan gadis pihak laki-laki ingin menunjukkan keberanian dan kesetiaannya sebagai calon suami yang siap mempertaruhkan nyawanya demi sang calon isteri. Saat ini kata merarik secara praktis sudah menjadi “istilah” yang artinya sama dengan “kawin”, tidak peduli dilakukan dengan cara kawin lari atau melamar. Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan saudara Gazali via telepon tentang salah satu contoh proses pernikahan masyarakat sasak yang terdapat di Desa Gangga Lombok Utara dia mengatakan bahwa ada keunikan dari prosesi pernikahan yang dilakukan. Prosesi pernikahan akan dilakukan di atas Berugak dan dikelilingi oleh kerumunan masyarakat. Pengantin laki-laki harus menjalankan prosesi dengan benar, jika ada salah satu kesalahan yang dilakukan dan masyarakat mengucapkan ‘tidak sah’ maka harus diulang kembali sampai bisa. Acara prosesi pernikahan suku Sasak Lombok ini akan diiringi oleh musik tradisional asli Lombok yakni Gendang Beleq dan sebagian menggunakan Kecimol. Iringan musik ini akan terus ditabuh hingga menuju rumah pengantin perempuan. Pengiring pun tak jarang akan berjoged bahagia dan mereka akan disambut oleh keluarga pengantin perempuan dengan jamuan tradisional suku Sasak. Pada prosesi ini akan terasa haru karena pengantian perempuan akan menangis di kaki orang tuanya karena selama proses mulai dari penculikan dan prosesi Nyongkolang, pengantian perempuan tidak dapat bertemu dengan orang tuanya. BAB II KESIMPULAN Perkawinan merupakan pengatur kelakuan manusia yang bersangkut paut dengan kehidupan seksnya, ialah kelakuan-kelakuan seks terutama persetubuhan. Suku Sasak adalah suku asli Pulau Lombok. Ada yang unik dari tradisi dan adat-istiadat yang dimiliki oleh suku Sasak dari Pulau Lombok ini, khususnya tata cara pernikahan suku Sasak Lombok. Tradisi unik ini berlangsung sebelum pernikahan yang dilakukan oleh seorang pemuda yang disebut sebagai ‘Teruna’. Tradisi ini mengharuskan para teruna menculik atau mencuri pasangannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga perempuan. Jika dalam sehari semalam, gadis tersebut tidak terdengar kabarnya maka dia dianggap sudah menikah. Sebenarnya terdapat tiga sistem perkawinan Adat Sasak, yakni: Perondongan, Mepadik Lamar (melamar), Merarik atau Selarian (kawin lari). Begitu banyak system perkawinan yang terdapat pada masyarakat sasak tidak hanya satu system atau adat. DAFTAR PUSTAKA Pujileksono, Sugeng, Pengantar Antropologi edisi revisi, PT Katalog Dalam Terbitan (KTD), Malang, 2009. http://lomboktourplus.com/blog/mengenal-adat-istiadat-pernikahan-suku-sasak-lombok/

0 comments:

Posting Komentar