gambar

Selasa, 04 Juni 2013

JUVENILE DELINQUENSY ADALAH PENYAKIT SOSIAL

Posted by Unknown on 02.29

Masyarakat modern yang serba kompleks sebagai produk kemajuan teknologi, mekanisme, industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah social. Maka usaha adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang sangat kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan banyak kebingungan, kebimbangan, kecemasan dan konflik-baik konflik eksternal yang terbuka, maupun yang internal dalam batin sendiri yang tersembunyi dan tertutup sifatnya. Sebagai dampaknya orang lalu mengembangkan pola tingkah-laku menyimpang dari norma-norma umum, dengan jalam berbuat semau sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain.
Pada zaman modern sekarang ini bertemulah banyak kebudayaan sebagai hasil dari makin akrabnya komunikasi daerah, nasional dan internasional. Amalgamasi atau keluluhan bermacam-macam budaya itu dapat berlangsung lancar dan lembut, akan tetapi tidak jarang berproses melalui konflik personal dan social yang hebat. Banyak pribadi yang mengalami gangguan jiwa dan muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan social serta ketidakrukunan kelompok-kelompok social. Sebagai akibat lebih lanjut timbul ketidaksinambungan, disharmoni, ketegangan, kecemasan, ketakutan, kerusuhan social dan perilaku yang melanggar norma-norma hokum formal. Situasi social sedemikian ini mengkondisionir timbulnya banyak perilaku patologis social atau sosiopatik yang menyimpang dari pola-pola umum, sebab masing-masing orang hanya menaati peraturan yang dibuat sendiri.
Laporan “United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” yang menyatakan adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejhatan anak remaja) dalam kualitas kejahatan, dan peningkatan dalam kegarangan dan kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalm aksi-aksi kelompok daripada tindak kejahatan individual. (Patologi social 2 Kenakalan Anak Remaja, Dr. Kartini Kartono).
Fakta kemudian menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja itu semakin bertambah jumlahnnya semakin dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di kota-kota industry dan kota besar yang cepat berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang lebih banyak daripada dalam masyarakat “primitive” atau di desa-desa. Dan di Negara-negara kelas ekonomis makmur. Derajat kejahatan ini berkorelasi akrab dengan proses industrialisasi. Karena itu Amerika sebagai Negara paling maju secara ekonomis di antara bangsa-bangsa di dunia, mempunnyai junlah kejahatan anak remaja paling banyak. Jadi ada derajat kriminalisasi anak remaja paling tinggi.
Sealnjutnya, gangguan masa remaja dan anak-anak, yang disebut sebagai childhood disorders dan menimbulkan penderitaan emosional minor serta gangguan kejiwaan lain pada pelakunya, dikemudian hari bias berkembang menjadi bentuk kejahatan remaja (juvenile delinquency). Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak muda remaja pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan social yang ada di dalamnya. Kejahatan remaja ini disebut sebagai salah sat penyakit masyarakat atau penyakit social.
Penyakit social atau penyakit masyarakat adalah segala sesuatu bentuk tingkah laku yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hokum formal atau tidak bias diintegrasikan dalam pola tingkah-laku umum. Ilmu tentang penyakit ini disebut sebagai patologi social yang membahas gejala-gejala social yang sakit atau menyimpang dari pola perilaku umum yang disebabkan oleh factor-faktor social.
Penyakit ini disebut pula sebagai disorganisasi social, karena gejalanya berkembang menjadi ekses social yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi social. Semua tingkah laku yang sakit secara social tadi merupakan peyeimpangan social yang sukar diorganisir dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang nonkonvensional, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya. Karena itu deviasi tingkah laku tersebut dan mengganggu dan merugikan subjek pelaku sendiri dan atau masyarakat luas.
Tingkah laku menyimpang tersebut juga disebut sebagai differensiasi social, karena terdapat perbedaan yang jelas dalam tingkah lakunya, yang berbeda dengan ciri-ciri karakteristik umum dan bertentangan dengan hukum.
Kejahatan anak-anak remaja ini merupakan produk sampingan dari pendidikan massal yang tidak menekankan pendidikan watak dan kepribadian anak, kurangnya usaha orang tua dan orang dewasa menanamkan moralitas dan keyakinan beragama pada anak-anak muda, kurang ditumbuhkannya tanggung jawab social pada anak-anak remaja. Anak-anak remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki control diri atau justru menyalahgunakan control diri tersebut.
Pada umunya kejahatan yang dilakukan disertai dengan unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai suatu obyek tertentu dengan disertai kekerasan dan agresi. Adapun motif-motif yang mendorong mereka melakuka kejahatan tersebut ialah untuk memuaskan kecenderungan keserakahan, meningkatnya agresifitas dan dorongan seksual, salah-asuh dan salah-didik orang tua sehingga anak menjadi manja dan lemah mentalnya, hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan kesukaan unutk meniru-niru, kecenderungan pembawaan yang abnormal dan adalah konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irasional.
Keseluruhan jumlah tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak remaja itu tidak dapat diketahui secara teapat, karena kasus yang dilaporkan kepada polisi dan diajukan ke pengadilan sangat terbatas sekali. Hanya sebagian kecil yang dapat dilaporkan atau diketahui.
Delinkuensi sebagai status legal selalu berkaitan dengan tingkah-laku durjana. Anak-anak dibahwah usia 7 tahun yang normal, pada umunya tidak mampu membangkitkan niat untuk melakukan tindak criminal. Mereka tidak memahami arti kejahtan dan salah-benar dan mereka tidak dituntut sebagai pelaku kejahatan. Maka yang termasuk dalam kelompok kejahatan anak-anak remaja adalah mereka yang berusia 8-22 tahun. Usia 19-22 tahun disebut sebagai periode adolesensi atau usia menjelang dewasa.
Delinkuensi ini lebih banyak terjadi pada anak remaja, adolesens dan kedewasaan muda (young adulthood). Rasio delinkuen anak laki-laki dengan perempuan diperkirakan 50:1. Anak laki-laki pada umumya melakukan tindak criminal dengan jalan kekeasan, kejantanan, penyerangan, perusakan dan lain sebagainya yang berbau buruk. Sedang perempuan lebih banyak melakukan pelanggaran seks, lari dari rumah dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, penulis ingin memberikan beberapa cara dalam menanggungali masalah juvenile delinquency ini, dan cara-cara tersebut antara lain meningkatkan kesejahteraan keluarga, perbaikan lingkungan, yaitu daerah slum, kampung-kampung misikin, mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan membantu remaja dari kesulitan mereka, menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remaja, membentuk badan kesejahteraan anak-anak, membuat badan supervise dan pengontrol terhadap kegiatan anak delinkuen disertai program yang korektif, mendirikan sekolah khusus buat anak-anak gembel (miskin).
Mudah-mudahan dengan beberapa tips yang penulis berikan di atas dapat berguna dalam menangani anak-anak yang melakukan kejahatan pada usia yang masih dini. Jagalah mereka bagaikan anak kita sendiri, jangan biarkan mereka rusak dan merusak bangsa ini, karena mereka adalah masa depan untuk bangsa kita dan akan membuat bangsa kita ini lebih baik.

0 comments:

Posting Komentar