gambar

Kamis, 20 Juni 2013

Partisipasi Politik Masyarakat

Posted by Unknown on 18.09

BAB I
PENDAHULUAN

     Peraturan tentang perilaku kriminal selalu menjadi suatu isyu yang penting dalam Kebijaksanaan Negara, sekurang-kurangnya menjadi satu tradisi yang menyangkut di dalam pemikiran politik. Hal ini mungkin disebabkan oleh kepentingan. Pada saat ini kejahatan merupakan suatu pokok masalah yang kompleks dan belum teratasi. Hamper semua orang mempunyai pendapat mengenai masalah kejahatan dan hamper semua orang yang telah merasakan kompak dengan kejahatan itu sendiri.

     Menurut teori Kontrak dari Hobbes, fungsi Negara menyangkut pemeliharaan ketertiban umum sebagai tujuan dari masyarakat politik. Kejahatan yang tergolong ringan seperti parker tidak pada tempatnya, pembuangan sampah, pelanggaran lalu lintas, bukanlah merupakan tindakan kriminal , tetapi kejahatan ringan ini telah dikaitkan dengan tindakan kejahatan berat seperti pembegalan, barulah dianggap sebagai kriminal. Begitu juga mengenai penyalahgunaan obat-obatan bias menjurus ke arah pengunaan obat pengganti narkotik, dan ini dapat menciptakan keadaan social yang cukup gawat.

     Kejahatan yang menggunakan kekerasan biasanya langsung menimbulkan pendapat umum. Lain halnya dengan kejahatan white-collar yang tidak langsung menimbulkan dan meresahkan masyarakat seperti penyelundupan, pemalsuan pajak pendapatan, penipuan konsumen, tetapi lama-kelamaan keadaan ini dapat mengganggu suatu komunitas.

     Mengenai studi kasus kejahatan ini, ada dua jenis kejahatan yang menarik yaitu :
1. Kejahatan Vice
2. Kejahatan dalam bidang politik

     Kejahatan Vice ini mengambil contoh prostitusi. Dalam hal ini ada yang berpendapat perlu disahkan karena di dalamnya tidak terdapat korban. Dalam bahasa yang halus mereka mengatakan bahwa itu merupakan perbuatan antara pendewasaan orang-orang dewasa, sedang dalam bahasa kasarnya mereka mengatakan bahwa itu adalah suatu transaksi pembayaran secara tunai. Bagi mereka yang meyetujui pandangan ini, prostitusi masih dianggap sebagai yang amoral (jika dihubungkan dengan perzinahan), tetapi tidak tepat untuk peraturan legal (di Negara bagian Nevada prostitusi diperbolehkan/legal), selanjutnya mereka berpendapat kalau bukan konsumen yang memberinya uang, siapakah yang member mereka makan?

     Mengenai kejahatan dalam bidang politik juga demikian. Penyalahgunaan kekuasaan politik berkali-kali merupakan perkosaan terhadap undang-undang yang berlaku. Pada segi lain hal ini bukanlah suatu kejahatan, misalnya manakala Nixon secara tidak wajar menyingkirkan informasi mengenai peristiwa luar negeri dari senat dan komite house. Jadi, kalau kita menyebut semua pelanggaran kekuasaan politik sebagai kejahatan tidaklah tepat, misalnya permainan curang dalam kampanye merupakan pelanggaran, menyingkirkan seseorang dari kedudukan/jabatan, cara pemecahannya adalah secara politik jua.


KAJIAN TEORI
BENTUK DAN LANDASAN PARTISIPASI POLITIK

     Di semua masyarakat, ada sejumlah orang yang berpartisipasi dalam politik. Di sejumlah Negara, lebih banyak orang berpartisipasi dalam politik dibandingkan dengan dimasyarakat-masyarakat lain. Di masyarakat yang manapun, ada sejumlah orang yang lebih banyak partisipasinya dibandingkan dengan orang-orang lain. Berikut adalah tingkat-tingkat partisipasi politik masayrakat :

1. Presentase penduduk dewasa yang memberikan suara dalam suatu pemilihan nasional (pertengahan 1960-an):
Negara Presentase Negara Presentase
Bulgaria 100% India 55,5%
Austria 88,9% Chili 54,1%
Venezuela 78,8% Brazil 44,2%
Inggris 72,4% Guatemala 29,5%
Turki 61,2% Swiss 23,2%
Amerika Serikat 56,8% Afrika Selatan 14,3%

2. Presentase penduduk yang melibatkan diri dalam satu atau lebih kegiatan politik selain memberikan suara (1966-1969):
Negara 1 2 3 4 5 6
Amerika Serikat 64% 40% 26% 16% 9% 5%
Jepang 62% 35% 19% 11% 5% 2%
Nigeria 56% 30% 13% 2% 1(5+)% -
Austria 52% 41% 17% 8% 4% 2%
India 36% 18% 10% 6% 4% 2%

3. Presentase penduduk yang “aktif di bidang politik”, artinya membicarakan soal-soal politik sekali seminggu atau melakukan kegiatan politik yang lebih mendalam (1959-1960):
Negara Presentse
Amerika Serkat 46%
Inggris 45%
Jerman 40%
Italia 27%
Mexico 25%

     Data-data silang-nasional ini mengenai tingkat-tingkat partisipasi menyingkapkan banyak persamaan dan perbedaan. Pemungutan suara merupakan suatu fenomena yang sudah meluas di kebanyakan masyarakat yang sangat berbeda satu sama lain. Di banyak masyarakat, banyak orang juga melakukan kegiatan-kegiatan politik lain di samping dan di atas memberikan suara di negara-negara industry 50% atau lebih dari penduduknya berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan lain.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Bentuk-bentuk Partisipasi Politik

      Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy) . Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.

     Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

     Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.

B. Fungsi-fungsi Partisipasi Politik

     Partisipasi politik memiliki berbagai macam fungsi, antara lain :
1. Partisipasi Politik sebagai fungsi stimulus
Sebelum aktivitas politik terjadi, seorang politikus harus memperoleh rangsangan yang relevan dari lingkungannya. Rangsangan-rangsangan itu mungkin datang melalui mass media, literature, pertemuan-pertemuan atau percakapan pribadi. Banyak rangsangan yang diterima dan dirasakan secara politik adalah suatu fungsi dari dua factor umu, yaitu:
a. Besarnya rangsangan politik yang secara phisik berada dalam lingkungan (intensitas).
b. Pelaksanaan saringan pengertian seseorang yang memperbesar atau menghalangi rangsangan politik (persepsi).

2. Partisipasi politik sebagai fungsi dari factor-faktor pribadi
     Tiga factor personal yang penting untuk meneliti tingkah laku politik adalah sikap, kepercayaan dan watak kepribadian. Adalah suatu hal yang mustahil untuk mengukur ketiga factor tersebut secara langsung; kehadirannya dan cirri-cirinya dapat dibedakan hanya dengan tingkah laku mereka dalam menanggapi suatu rangsangan.
a. Partisipasi sebagai fungsi dari sikap dan intensitas sikap
b. Partisipasi sebagai suatu fungsi dari kesadaran dan kepercayaan
c. Partisipasi sebagai fungsi dari kepribadian

3. Partisipasi politik sebagai fungsi dari Political-setting
     Political setting dalam pengertian ini dapat dirumuskan sebagai komposisi dari tiga factor, masing-masing:
a. Aturan main tentang tingkah laku politik
b. Institusi-institusi politik khususnya system partai politik
c. Cirri-ciri khusus dari suatu gaya kampanye

4. Partisipasi politik sebagai fungsi posisi social
   Adalah sederhana untuk menemukan korelasi hubungan antara variable-variabel posisi soisal dan partisipasi politik, tetapi para penulis telah menyepakati bahwa pengaruh variable-variabel posisi social harus dijembatani oleh kepribadian, kepercayaan dan opini.

C. Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia.

     Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. 

     Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan, dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.

     Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.

      Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

D. Persoalan-persoalan Konseptual Partisipasi Politik

     Partisipasi politik dapat ditinjau dari dua level analasis, yaitu level makro yang mencakup unit social yang luas bangsa, system politik dan organisasi; dan level mikro yang mencakup individu-individu dan tingkah lakunya. Lester W. Milbrath dalam bukunya Political Participation, khusus menyoroti analisis mikro (sekalipun tidak mengabaikan level makro karena antara keduanya terdapat hubungan saling ketergantungan).

     Partisipasi politik pada dasarnya adalah tindakan politik yang aktif atau membujuk pada keterlibatan seseorang pada kegiatan politik, dan ini berhubungan dengan banyak factor. Suatu factor yang berhubungan dengan suatu tindakan politik mempunyai kecenderungan berkorelasi pula dengan tindakan politik lainnya. Contoh tingkat Status Ekonomi Sosial yang tinggi, berhubungan dengan kenaikan minat partisipasi politik, juga individu yang aktif dalam lingkungannya cenderung aktif pula dalam dalam politik. Keterlibatan seseorang dalam kegiatan politik mempunyai hierarki sebagai berikut :
-Tokoh masyarakat dan pejabat partai
-Calon pejabat
-Pengumpul dana politik
Menghadiri Causus atau pertemuan strategis
-Anggota aktif partai
-Memberikan waktu untuk kampanye

Aktivitas Pemain
-Menghadiri suatu pertemuan atau reli politik
-Melakukan kontirbusi keuangan
-Kontrak dengan tokoh masyarakat atau tokoh politik
Aktivitas Transisional
-Pemakaian kancing/penempelan striker mobil
-Mengajak orang lain untuk memilih yang sama
-Mengihtiarkan diskusi politik
-Pemilihan
-Pengekposan seseorang unutk stimulus politik


Aktivitas penonton
Sedang keterlibatan yang bersifat khusus dapat berupa:
1. Penyingkapan rangsangan politik
2. Pemilihan
3. Diskusi dan opini leadership
4. Pemakaian kancing dan penempelan stiker pada mobil
5. Pemetisan pemimpin-pemimpin politik
6. Pembuatan suatu kontribusi keuangan
7. Mengghadiri rapat politik
8. Kampanye
9. Keanggotan aktif partai
10. Pencaharian dana-dana politik


BAB III
KESIMPULAN

     Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah.

     Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.

      Partisipas politik pun memiliki fungsi, dan fungsinya antara lain adalah partisipasi politik sebagai fungsi stimulus, partisipasi politik sebagai fungsi dari factor-faktor pribadi, partisipasi politik sebagai fungsi dari political-setting dan partisipasi politik sebagai fungsi posisi social.
     Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.


DAFTAR PUSTAKA

Silalahi, Oberlin, Beberapa Aspek Kebijakan Negara, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Nelson, Samuel P. Huntington Joan, Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
INTERNET:
http://febrisartika257.wordpress.com/tugas-media/internet-dan-web-desain/artikel-makalah/partisipasi-masyarakat-dalam-politik-sebagai-implementasi-nilai-nilai-demokrasi-di-indoneisa/





















0 comments:

Posting Komentar