Kondisi pendidikan hari ini tampaknya mulai berwarna.
Anak-anak negeri penerus generasi bangsa tidak perlu khawatir lagi untuk
melanjutkan sekolah. Jika di tingkat SD, SMP, SMA sudah ada dana BOS atau Biaya
Operasional Sekolah. Maka di jenjang pendidikan tinggi ada BOPTN atau Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi yang memudahkan mahasiswa untuk menuntut ilmu
tanpa biaya yang tinggi.
Selain BOPTN, pemerintah juga aktif memberikan beasiswa-beasiswa bagi mahasiswa
berprestasi. Namun, saat ini pemerintah juga berfokus pada calon-calon
mahasiswa yang berprestasi namun tidak mampu untuk masuk universitas. Beasiswa
Bidik Misi hadir menjawab keraguan banyak siswa lulusan SMA-sederajat untuk
melanjutkan pendidikan di jenjang universitas.
Beasiswa Bidik Misi adalah beasiswa Dikti yang diberikan kepada mahasiswa
berprestasi yang tidak mampu. Bidik Misi meliputi pembayaran SPP secara gratis
ditambah biaya hidup dan biaya kegiatan ekstrakulikuler selama empat tahun.
Biaya hidup sendiri berkisar 600rb hingga 650rb perbulan permahasiswa di
seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Sekitar 117 PTN di Indonesia
mendapatkan dana ini. Pada tahun 2011 kemarin, dikti akhirnya memberikan Bidik
Misi pada beberapa PTS di Indonesia.
Peminat Bidik Misi dari tahun ke tahun semakin meningkat mengingat ini adalah
beasiswa dikti yang sangat besar. Penerima Bidik Misi tentu sangat beruntung
juga memiliki tanggung jawab yang besar pada kemajuan bangsa. Terlepas dari itu
semua, Bidik Misi mengalami masalah dalam hal pencairan dana dan transparansi
dana di tiap-tiap universitas.
Beasiswa Bidik Misi berdasarkan aturan dari dikti harus cair 3 bulan sekali
selama satu semester. Hal yang terjadi dilapangan adalah dana yang cair lewat
dari 3 bulan bahkan ada yang 6 bulan sekali. Selain itu, kejelasan atas rincian
dana pun kadang tidak diberitahukan oleh pihak birokrasi kampus. Seperti ada
pungutan-pungutan tak jelas dari birokrasi di beberapa PTN.
Permasalahan di atas kemudian menghadirkan peraturan baru dari dikti. Tahun
2013 ini beasiswa Bidik Misi akan dikirim langsung dari pusat ke rekening
mahasiswa bukan melalu perantara universitas. Namun, untuk keperluan SPP dan
ekskul, dana tetap dikirim ke universitas. Peraturan baru ini dinilai dapat
mengurangi kecurangan dari beberapa PTN. Efektifkan peraturan baru ini bagi
mahasiswa???
Pertama, masalah keterlambatan. Penerima Bidik Misi jelas melalui persaingan
yang ketat dimana mahasiswa harus berasal dari keluarga yang tidak mampu atau
minimal dari keluarga dengan gaji dibawah 2jt perbulan. Keterlambatan dana akan
menghambat proses perkuliahan mahasiswa secara tidak langsung. Apalagi Bidik
Misi menyangkut tentang biaya hidup selama empat tahun. Bayangkan, jika bidik
misi yang seharusnya diterima oleh mahasiswa 3 bulan sekali tetapi harus telat
selama satu hingga dua bulan. Apa yang akan terjadi pada mahasiswa?
Keterlambatan biasanya disebabkan karena dana dari pusat yang belum masuk atau
karena ada masalahn dalam hal keuangan universitas. Keterlambatan karena hal di
atas bisa sampai dua bulan. Lalu, bagaimana jika pencairan dana diatur dari
pusat? Bukankah akan lebih lama lagi cair? Untuk itu, di dalam peraturan baru
dikti, dana akan cair langsung enam bulan atau satu semester. Ini sedikit
ambigu. Misalnya, jika dana cair pada bulan ke enam perkuliahan berjalan maka
hal itu tidak dikatakan terlambat karena “dana akan cair langsung selama enam
bulan.” Permasalahannya adalah dana yang diberikan sangat diperlukan
pada
masa perkuliahan bukan pada masa mendekati liburan semester.
Kedua, tidak ada kejelasan rincian dana. Dana yang diberikan setiap semester
sebenarnya beragam
pada
setiap angkatan mengingat adanya penambahan dana setiap tahun. Kita ambil saja
dana awal yaitu 6.000.000 rupiah. Berdasarkan peraturan, 600rb setiap bulan
dari dana tersebut untuk biaya hidup selebihnya adalah untuk keperluan SPP dan
kegiatan ekskul. Mengingat setiap PTN memiliki standar pembayaran SPP yang
berbeda maka rincian dana dari pihak birokrasi yang tidak transparan. Misalnya,
di sebuah PTN yang SPPnya 750rb setiap semester, maka masih ada sekitar
1.650.000 dana yang entah berada dimana. Menyikapi hal ini, bukankah pihak
dikti harus lebih tegas?
Pemberian dana yang besar tidak terlepas dari peranan yang besar di dalamnya.
Mahasiswa penerima bidik misi yang beruntung ini hanya bisa menggigit jari
takkala banyak dana yang akan mereka terima tetapi dipotong tanpa kejelasan
sementara mereka setidaknya harus menjadi orang yang hebat atau sukses karena
mendapat bantuan untuk bersekolah.
Semoga pihak kementrian pendidikan lebih memperhatikan permasalahan bidik misi
yang banyak diminati calon mahasiswa ini.
0 comments:
Posting Komentar