BAB I
PENDAHULUAN
Dengan
luas wilayah seluas 61,30 km2, menjadikan Kota Mataram sebagai ibu
kota dari Nusa Tenggara Barat yang memiliki batasan-batasan wilayah seperti
batas barat, batas selatan, batas timur dan batas utara. Mataram pun memiliki 3
Kecamatan, meliputi Kecamatan Mataram, Ampenan dan Cakanegara dengan 23
kelurahan dan 247 lingkungan[1].
Dengan
luas wilayah seperti itu, menjadikan kota Mataram sebagai kota yang penuh
dengan gedung-gedung tinggi, seperti perkantoran, Bank, pusat perbelanjaan,
hotel dan masih banyak lagi bangunan-bangunan yang lainnya.
Melirik
hal yang ada disekitar kita, bangunan tinggi sudah beridiri dimana-mana, pusat
perbelanjaan semakin bertambah, namun ada satu hal yang belum bisa terlihat
oleh masyarakat Mataram secara merata yaitu sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Warga Kota Mataram tentunya membutuhkan hal tersebut untuk dijadikan sebagai
tempat pelepas lelah, berkumpul dengan keluarga, bersantai, berolahga atau
hanya sekedar untuk jalan-jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka
Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam[2].
Program
Pemerintah Kota Mataram mengenai pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah
mulai direalisasikan, tetapi masih belum merata secara sempurna. Karena sejauh
ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram yang sudah bisa dinikmati oleh para
warga Mataram hanya sedikit, diantaranya taman Udayana, Taman Wisata Loang
Baloq (Ta Sa Loq) dan belum lama ini juga telah dibuka RTH di Lingkungan Karang
Prawa Keluarahan Abian Tubuh Baru.
Dalam
UU No. 26
Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan
ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga
puluh) persen dari luas wilayah kota[3].
Dan dengan RTH yang sudah resmi dinikmati oleh para warga Kota Mataram tentunya
masih belum bisa dikatakan sempurna. Dari tiga RTH tersebut bisa dikatakan
bahwa sudah 20 persen dari 30 persen yang sudah teralisasikan.
Dengan kata
lain tersisa 10 persen lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih perlu
direalisasikan di Kota Mataram ini. Namun, mengingat jumlah penduduk Kota
Mataram yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, meminta Pemkot Mataram
untuk menyelesaikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih cepat guna demi
kenyamanan dan ketentraman seluruh warga Kota Mataram.
BAB II
ALTERNATIVE
KEBIJAKAN
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram yang sudah direalisasikan baru berjumlah tiga,
diantaranya Taman Wisata Loang Baloq (Ta Sa Loq), Taman Udayana dan Taman
Abiantubuh Baru. Dan masih terdapat RTH
yang belum terealisasikan oleh pemerintah.
Berhubung
terdapat beberapa RTH di kota Mataram yang masih membutuhkan perbaikan dan
pensosialisasian, oleh sebab itu ada beberapa tawaran alternative kebijakan
untuk membuat RTH kota Mataram menjadi lebih baik, antara lain:
1. Merealisasikan secepatnya RTH-RTH yang belum selesai.
Pemerintah
kota Mataram masih memiliki hutang untuk memberikan kenyaman bagi semua warga
kota Mataram yang berupa tempat-tempat rekreasi dan expresi. Diharapkan media
expresi untuk para warga Mataram yang berupa ruang terbuka hijau dapat
terealisasikan secepatnya dan semua warga kota Mataram dapat menikmatinya.
Oleh karena itu, RTH yang mash belum
selesai diharapkan dapat terealisasikan dengan secepatnya sehingga semua warga
Kota Mataram dapat menikamtinya.
2. Pensosialisasian yang lebih luas terhadap Ruang
Terbuka Hijau Kota Mataram desa Abiantubuh Baru Karang Prawa.
Melihat
bahwa program Pemerintah yang menggalakan Ruang terbuka Hijau di Kota Mataram
yang bertepat di desa Abiantubuh Baru dusun Karang Prawa masih belum terlihat
ramai dinikmati oleh para warga meskipun RTH tersebut telah dibuka untuk umum
beberapa waktu lalu.
Lokasi yang
berada di dalam dusun menjadi salah satu faktor yang membuat para warga kurang
mengetahui lokasi tersebut dan juga kurangya sosialisai dari pihak pemerintah.
Sudah barang tentu warga akan ramai mengunjungi RTH tersebut jikalau pemerintah
melakukan pensosialisasian secara meluas terhadap keberadaan media expresi
tersebut.
3. Perestorasian Taman Muara Jangkok Lebih cepat lebih
baik.
Melihat
bahwa hanya sedikit warga yang berkunjung ke Taman Muara Jangkok ini menjadi
bukti bahwa kebersihan dan kenyamanannya mash belum bisa dinikmati oleh banyak
warga. Berdasarkan permendagri no. 1
tahun 2007 tentang salah satu jenis RTH yaitu taman kota.
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan
keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya[4].
Dapat dilihat bahwa berdasarkan Permendagri no. 1 tahun 2007 di atas RTH di
Mauara Jangkok masih belum sesuai dan belum memenuhi persyaratan.
Dengan melakukan
perestorasian secara meluas terhadap Taman Muara Jangkok akan membuat RTH
tersebut menjadi lebih bagus dan indah, sehingga para warga akan lebih nyaman
untuk mengunjunginya. Perestorasian lebih cepat lebih baik, karena para warga
Muara Jangkok dan sekitarnya membutuhkan tempat yang cocok dan dekat untuk
dijadikan tempat media expresi dan rekreasi, sehingga tidak jauh-jauh untuk
mencari tempat yang lainnya.
BAB III
PERANGKINGAN KEBIJAKAN
1. Kriteria Efektivitas
Kriteria ini
merupakan suatu kriteria yang akan melihat sampai sejauh mana efektivitas suatu
kebijakan dapat ditetapkan dan dapat mencapai apa yang menjadi tujuan
kebijakan.
Beberapa alternative kebijakan yang
telah disampaikan di atas tadi, seperti merealisasikan seceapatnya RTH-RTH yang
belum selesai, pensosialisasian yang lebih luas terhadap ruang terbuka hijau
kota Mataram desa Abiantubuh Baru Karang Prawa, dan perestorasian Taman Muara
Jangkok lebih cepat lebih baik akan menimbulkan kefektivitasan yang cukup bagus
bagi keberlangsungan RTH-RTH yang ada di Kota Mataram ini.
Dengan terealisasinya RTH yang belum
selesai akan membuat para warga memiliki tempat rekreasi yang lebih banyak dan
tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mendatangi RTH yang lain, yang tentunya jauh
dari rumah mereka. Begitu pula dengan alternative yang lainnya, tentunya akan
meghasilkan keefektivitasan yang baik.
2. Kriteria Efisiensi
Menyelesaikan
dengan cepat RTH-RTH yang belum terselesaikan oleh Pemerintah akan memberikan
benefit yang besar dari pelaksanaan kebijakan yang diprogramkan. Dengan
terselesaikannya seluruh RTH yang masih belum rampung, Pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya sebagai seoarng Pemimpin untuk memberikan pelayanan yang
nyaman bagi masyarakatnya dan akan mendapatkan posisi yang khusus di hati
masyarakatnya.
Begitu pula
dengan alternative yang kedua, yaitu melakukan sosialisasi terhadap taman
Abiantubuh Baru dusun Karang Prawa akan memberikan manfaat yang besar. Karena
dari masyarakat yang kurang mengetahui lokasi RTH tersebut akan mengetahuinya
melalui pensoisalisasian yang dilakukan via reklame, brosur, iklan atau yang
lainnya. Ini akan memberikan manfaat yang besar dan efektif. Dan juga berlaku
untuk alternative kebijakan yang ke-3 pula akan memberikan manfaat yang besar
bagi kebijakan tersebut.
3. Kriteria Politik
Tentunya Pemerintah
menggalakan program Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini untuk memberikan sebuah
tempat yang nyaman, bersih, indah dan cocok untuk semua masyarakat. Sehingga
membuat masyarakat memiliki tempat favorit untuk dikunjungi bersama keluarga
mereka, dikala sedang merasa lelah, bosan dirumah, atau lain sebagainya karena
RTH yang di galakan oleh Pemerintah ini.
Mendapatkan
pujian, keuntungan materi maupun non-material sudah barang tentu didapat oleh
pihak-pihak yang bertanggung jawab atas program Ruang Terbuka Hijau yang
digalakan tersebut. Dengan merealisasikan secepatnya RTH yang belum selesai
akan memberikan keuntungan bagi mereka dan sudah barang tentu mereka akan
mendapat program baru lagi karena dianggap Profesional dalam melaksanakan
program sebelumnya.
4. Kriteria Kelayakan Eonomi
Dibangun
dengan biaya yang tidak sedikit, tentunya Ruang Terbuka yang sedang digalakan
oleh Pemerintah dan mash terdapat RTH yang belum selesai. Tentunya untuk
penyelesaiannya, RTH yang belum sempurna pun membutuhkan yang namanya biaya
pengoperasian. Biaya yang dibutuhkan pun tidak sedikit, karena melihat beberapa
Ruang Terbuka Hijau yang ada di Mataram terlihat bagus dan rapi, baik itu dari
segi penataan taman, jalan, dan warung yang disediakan untuk para pencari
nafkah.
Dari semua
ini tentunya juga tidak luput dari keuntungan yang diperoleh, keunutngan yang
berupa finansial yang dihasilkan oleh para pekerja. Tentunya dari hasil
tersebut memudahkan mereka untuk membayar pajak bangunan setiap tahunnya kepada
Pemerintah. Dan ini menandakan bahwa program Ruang Terbuka Hijau yang digalakan
oleh Pemerintah Kota Mataram berjalan dengan lancar.
Begitu pula
dengan pensosialisasian Taman Abiantubuh Baru, dengan melakukan
pensosialisasian tersebut tentunya taman tersebut akan banyak dikunjungi oleh
masyarakat kota Mataram yang ingin berekreasi dan bersantai dengan keluarga,
teman, sahabat dan bahkan kekasih. Keuntungan yang berupa ekonomi pun akan
diperoleh.
5. Kriteria Administrasi
Dengan
adanya program Ruang Terbuka Hijau ini, akan menjadikan Kota Mataram menjadi
kota yang hijau bukannya kota yang penuh dengan bangunan-bangunan tinggi. Dan hal
ini pun akan terlihat dengan berhasilnya RTH-RTH yang ada di Kota Mataram
diimplementasikan oleh Pemerintah kepada seleuruh masyarakat Mataram. Dan juga
keuntungan yang akan diperoleh, baik itu dari konteks politik, sosial dan
ekonomi, dan hal ini tentunya berlaku untuk semua alternative kebijakan yang
ada.
BAB IV
KESIMPULAN
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Memberikan kenyaman bagi seluruh
warga Kota Mataram merupakan tujuan utama Pemerintah dari penyelenggaraan
program Ruang Terbuka Hijau ini. Dengan adanya beberapa alternative kebijakan
yang sudah tercantumkan, seperti peneyelesaian RTH yang belum selesai,
pensoislaisasian taman Abiantubuh Baru secara luas, dan melakukan perestorasian
Taman Muara Jangkok dengan tujuan menjadikannya lebih bagus, indah dan besih
sehingga nyaman untuk dinikmati oleh para warga.
Seluruh alternative yang sudah ada
tentunya memperoleh keuntungan yang diinginkan, seperti keuntungan politik,
ekonomi dan sosial untuk pihak-pihak yang bersangkutan. Dan melihat sejauh mana
komitmen yang djalankan oleh Pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar