gambar

Kamis, 05 Desember 2013

RTH KOTA MATARAM

Posted by Unknown on 05.05



Apakah Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu? RTH adalah ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olahraga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau perkarangan (Inmendagri no. 14/1988). Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Place space adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam[1]. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Mataram merupakan salah satu kota yang akan menggalakan Ruang Terbuka Hijau ini. Seperti yang dikatakan oleh H. Ahyar Abduh selaku Wali Kota Mataram. Beliau menambahkan bahwa pembangunan RTH dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal lahan-lahan yang tersedia.
Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Mataram akan dimanfaatkan sebagai salah satu sarana ekspresi warga. Pemanfaatan RTH sebagai media ekspresi diyakini dapat memberi dampak positif terhadap terciptanya harmonisasi sosial dan perekonomian masyarakat.

Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengatakan keberadaan taman dapat menjadi media multi fungsi dalam penyelanggaraan even-even besar yang secara tidak langsung memberikan dampak ekonomi bagi para pedagang di sekitarnya[2].

Selain itu, RTH di Mataram juga bisa berfungsi sebagai pusat olahraga dan edukasi. “ Namun dengan semangat peringatan hari tata ruang dan Hut Korpri, RTH akan kita manfaaatkan lebih maksimal lagi," ungkapnya disela-sela membuka “Green EX”di depan Taman Sangkareang Mataram, Sabtu (9/11/2013).

Pembangunan RTH ini mempunyai beberapa fungsi yang menjadi pegangan, antara lain:
1.      Fungsi Ekologis
2.      Fungsi Sosial Budaya
3.      Fungsi Estetika
4.      Fungsi Ekonomi
Dan salah satu jenis dari pembangunan RTH ini adalah sebagai taman rekreasi, sebagaimana dalam Permendagri No. 1 Tahun 2007 mengatakan bahwa taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan[3].
Untuk menjadikan RTH sebagai media ekspresi untuk para warga Mataram, Pemkot Mataram akan melengkapi setiap RTH dengan berbagai fasilitas pendukung salah satunya membangun plaza.
“Plaza ini menjadi salah satu motivasi bagi berbagai komunitas yang ingin menyalurkan ekspresinya,” tegasnya[4].



[1] http://leumburkuring.wordpress.com/tata-ruang-2/animasi-3d/ruang-terbuka-hijau/

[2] http://www.lombokita.com/kabar-lombok/ruang-terbuka-hijau-mataram-akan-jadi-tempat-ekspresi-warga
[3] http://leumburkuring.wordpress.com/tata-ruang-2/animasi-3d/ruang-terbuka-hijau/

[4] http://www.lombokita.com/kabar-lombok/ruang-terbuka-hijau-mataram-akan-jadi-tempat-ekspresi-warga

0 comments:

Posting Komentar