gambar

Rabu, 29 Januari 2014

Contoh Paper Kebijakan Publik (RTH Kota Mataram belum Terealisasikan 100 %

Posted by Unknown on 04.39



BAB I
PENDAHULUAN

Dengan luas wilayah seluas 61,30 km2, menjadikan Kota Mataram sebagai ibu kota dari Nusa Tenggara Barat yang memiliki batasan-batasan wilayah seperti batas barat, batas selatan, batas timur dan batas utara. Mataram pun memiliki 3 Kecamatan, meliputi Kecamatan Mataram, Ampenan dan Cakanegara dengan 23 kelurahan dan 247 lingkungan[1].
Dengan luas wilayah seperti itu, menjadikan kota Mataram sebagai kota yang penuh dengan gedung-gedung tinggi, seperti perkantoran, Bank, pusat perbelanjaan, hotel dan masih banyak lagi bangunan-bangunan yang lainnya.
Melirik hal yang ada disekitar kita, bangunan tinggi sudah beridiri dimana-mana, pusat perbelanjaan semakin bertambah, namun ada satu hal yang belum bisa terlihat oleh masyarakat Mataram secara merata yaitu sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH). Warga Kota Mataram tentunya membutuhkan hal tersebut untuk dijadikan sebagai tempat pelepas lelah, berkumpul dengan keluarga, bersantai, berolahga atau hanya sekedar untuk jalan-jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam[2].
Program Pemerintah Kota Mataram mengenai pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah mulai direalisasikan, tetapi masih belum merata secara sempurna. Karena sejauh ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram yang sudah bisa dinikmati oleh para warga Mataram hanya sedikit, diantaranya taman Udayana, Taman Wisata Loang Baloq (Ta Sa Loq) dan belum lama ini juga telah dibuka RTH di Lingkungan Karang Prawa Keluarahan Abian Tubuh Baru.
Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota[3]. Dan dengan RTH yang sudah resmi dinikmati oleh para warga Kota Mataram tentunya masih belum bisa dikatakan sempurna. Dari tiga RTH tersebut bisa dikatakan bahwa sudah 20 persen dari 30 persen yang sudah teralisasikan.
Dengan kata lain tersisa 10 persen lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih perlu direalisasikan di Kota Mataram ini. Namun, mengingat jumlah penduduk Kota Mataram yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, meminta Pemkot Mataram untuk menyelesaikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih cepat guna demi kenyamanan dan ketentraman seluruh warga Kota Mataram.



BAB II
ALTERNATIVE KEBIJAKAN

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram yang sudah direalisasikan baru berjumlah tiga, diantaranya Taman Wisata Loang Baloq (Ta Sa Loq), Taman Udayana dan Taman Abiantubuh Baru.  Dan masih terdapat RTH yang belum terealisasikan oleh pemerintah.
Berhubung terdapat beberapa RTH di kota Mataram yang masih membutuhkan perbaikan dan pensosialisasian, oleh sebab itu ada beberapa tawaran alternative kebijakan untuk membuat RTH kota Mataram menjadi lebih baik, antara lain:
1.      Merealisasikan secepatnya RTH-RTH yang belum selesai.
Pemerintah kota Mataram masih memiliki hutang untuk memberikan kenyaman bagi semua warga kota Mataram yang berupa tempat-tempat rekreasi dan expresi. Diharapkan media expresi untuk para warga Mataram yang berupa ruang terbuka hijau dapat terealisasikan secepatnya dan semua warga kota Mataram dapat menikmatinya.
            Oleh karena itu, RTH yang mash belum selesai diharapkan dapat terealisasikan dengan secepatnya sehingga semua warga Kota Mataram dapat menikamtinya.
2.      Pensosialisasian yang lebih luas terhadap Ruang Terbuka Hijau Kota Mataram desa Abiantubuh Baru Karang Prawa.
Melihat bahwa program Pemerintah yang menggalakan Ruang terbuka Hijau di Kota Mataram yang bertepat di desa Abiantubuh Baru dusun Karang Prawa masih belum terlihat ramai dinikmati oleh para warga meskipun RTH tersebut telah dibuka untuk umum beberapa waktu lalu.
Lokasi yang berada di dalam dusun menjadi salah satu faktor yang membuat para warga kurang mengetahui lokasi tersebut dan juga kurangya sosialisai dari pihak pemerintah. Sudah barang tentu warga akan ramai mengunjungi RTH tersebut jikalau pemerintah melakukan pensosialisasian secara meluas terhadap keberadaan media expresi tersebut.


3.      Perestorasian Taman Muara Jangkok Lebih cepat lebih baik.
Melihat bahwa hanya sedikit warga yang berkunjung ke Taman Muara Jangkok ini menjadi bukti bahwa kebersihan dan kenyamanannya mash belum bisa dinikmati oleh banyak warga. Berdasarkan permendagri no. 1 tahun 2007 tentang salah satu jenis RTH yaitu taman kota.
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya[4]. Dapat dilihat bahwa berdasarkan Permendagri no. 1 tahun 2007 di atas RTH di Mauara Jangkok masih belum sesuai dan belum memenuhi persyaratan.
Dengan melakukan perestorasian secara meluas terhadap Taman Muara Jangkok akan membuat RTH tersebut menjadi lebih bagus dan indah, sehingga para warga akan lebih nyaman untuk mengunjunginya. Perestorasian lebih cepat lebih baik, karena para warga Muara Jangkok dan sekitarnya membutuhkan tempat yang cocok dan dekat untuk dijadikan tempat media expresi dan rekreasi, sehingga tidak jauh-jauh untuk mencari tempat yang lainnya.





BAB III
PERANGKINGAN KEBIJAKAN

1.      Kriteria Efektivitas
Kriteria ini merupakan suatu kriteria yang akan melihat sampai sejauh mana efektivitas suatu kebijakan dapat ditetapkan dan dapat mencapai apa yang menjadi tujuan kebijakan.
            Beberapa alternative kebijakan yang telah disampaikan di atas tadi, seperti merealisasikan seceapatnya RTH-RTH yang belum selesai, pensosialisasian yang lebih luas terhadap ruang terbuka hijau kota Mataram desa Abiantubuh Baru Karang Prawa, dan perestorasian Taman Muara Jangkok lebih cepat lebih baik akan menimbulkan kefektivitasan yang cukup bagus bagi keberlangsungan RTH-RTH yang ada di Kota Mataram ini.
            Dengan terealisasinya RTH yang belum selesai akan membuat para warga memiliki tempat rekreasi yang lebih banyak dan tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mendatangi RTH yang lain, yang tentunya jauh dari rumah mereka. Begitu pula dengan alternative yang lainnya, tentunya akan meghasilkan keefektivitasan yang baik.
2.      Kriteria Efisiensi
Menyelesaikan dengan cepat RTH-RTH yang belum terselesaikan oleh Pemerintah akan memberikan benefit yang besar dari pelaksanaan kebijakan yang diprogramkan. Dengan terselesaikannya seluruh RTH yang masih belum rampung, Pemerintah sudah melaksanakan tugasnya sebagai seoarng Pemimpin untuk memberikan pelayanan yang nyaman bagi masyarakatnya dan akan mendapatkan posisi yang khusus di hati masyarakatnya.
Begitu pula dengan alternative yang kedua, yaitu melakukan sosialisasi terhadap taman Abiantubuh Baru dusun Karang Prawa akan memberikan manfaat yang besar. Karena dari masyarakat yang kurang mengetahui lokasi RTH tersebut akan mengetahuinya melalui pensoisalisasian yang dilakukan via reklame, brosur, iklan atau yang lainnya. Ini akan memberikan manfaat yang besar dan efektif. Dan juga berlaku untuk alternative kebijakan yang ke-3 pula akan memberikan manfaat yang besar bagi kebijakan tersebut.
3.      Kriteria Politik
Tentunya Pemerintah menggalakan program Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini untuk memberikan sebuah tempat yang nyaman, bersih, indah dan cocok untuk semua masyarakat. Sehingga membuat masyarakat memiliki tempat favorit untuk dikunjungi bersama keluarga mereka, dikala sedang merasa lelah, bosan dirumah, atau lain sebagainya karena RTH yang di galakan oleh Pemerintah ini.
Mendapatkan pujian, keuntungan materi maupun non-material sudah barang tentu didapat oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas program Ruang Terbuka Hijau yang digalakan tersebut. Dengan merealisasikan secepatnya RTH yang belum selesai akan memberikan keuntungan bagi mereka dan sudah barang tentu mereka akan mendapat program baru lagi karena dianggap Profesional dalam melaksanakan program sebelumnya.
4.      Kriteria Kelayakan Eonomi
Dibangun dengan biaya yang tidak sedikit, tentunya Ruang Terbuka yang sedang digalakan oleh Pemerintah dan mash terdapat RTH yang belum selesai. Tentunya untuk penyelesaiannya, RTH yang belum sempurna pun membutuhkan yang namanya biaya pengoperasian. Biaya yang dibutuhkan pun tidak sedikit, karena melihat beberapa Ruang Terbuka Hijau yang ada di Mataram terlihat bagus dan rapi, baik itu dari segi penataan taman, jalan, dan warung yang disediakan untuk para pencari nafkah.
Dari semua ini tentunya juga tidak luput dari keuntungan yang diperoleh, keunutngan yang berupa finansial yang dihasilkan oleh para pekerja. Tentunya dari hasil tersebut memudahkan mereka untuk membayar pajak bangunan setiap tahunnya kepada Pemerintah. Dan ini menandakan bahwa program Ruang Terbuka Hijau yang digalakan oleh Pemerintah Kota Mataram berjalan dengan lancar.
Begitu pula dengan pensosialisasian Taman Abiantubuh Baru, dengan melakukan pensosialisasian tersebut tentunya taman tersebut akan banyak dikunjungi oleh masyarakat kota Mataram yang ingin berekreasi dan bersantai dengan keluarga, teman, sahabat dan bahkan kekasih. Keuntungan yang berupa ekonomi pun akan diperoleh.

5.      Kriteria Administrasi
Dengan adanya program Ruang Terbuka Hijau ini, akan menjadikan Kota Mataram menjadi kota yang hijau bukannya kota yang penuh dengan bangunan-bangunan tinggi. Dan hal ini pun akan terlihat dengan berhasilnya RTH-RTH yang ada di Kota Mataram diimplementasikan oleh Pemerintah kepada seleuruh masyarakat Mataram. Dan juga keuntungan yang akan diperoleh, baik itu dari konteks politik, sosial dan ekonomi, dan hal ini tentunya berlaku untuk semua alternative kebijakan yang ada.



BAB IV
KESIMPULAN

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
            Memberikan kenyaman bagi seluruh warga Kota Mataram merupakan tujuan utama Pemerintah dari penyelenggaraan program Ruang Terbuka Hijau ini. Dengan adanya beberapa alternative kebijakan yang sudah tercantumkan, seperti peneyelesaian RTH yang belum selesai, pensoislaisasian taman Abiantubuh Baru secara luas, dan melakukan perestorasian Taman Muara Jangkok dengan tujuan menjadikannya lebih bagus, indah dan besih sehingga nyaman untuk dinikmati oleh para warga.
            Seluruh alternative yang sudah ada tentunya memperoleh keuntungan yang diinginkan, seperti keuntungan politik, ekonomi dan sosial untuk pihak-pihak yang bersangkutan. Dan melihat sejauh mana komitmen yang djalankan oleh Pemerintah.


           



           






[1]http://www.google.com/url?rth-kota-mataram/.
[2] http://leumburkuring.wordpress.com/tata-ruang-2/animasi-3d/ruang-terbuka-hijau/


[3] Ibid.
[4] Ibid.

0 comments:

Posting Komentar