gambar

Kamis, 25 April 2013

KORUPTOR SAATNYA DIMISKINKAN

Posted by Unknown on 16.43



Bagai limau masam sebelah, seperti itulah hukuman yang diberikan kepada koruptor saat ini. Bukan saja sangat ringan, jauh dari rasa keadilan, namun juga tidak menimbulkan efek jera. Tidak hanya dilihat dari hukuman badan yang relative hanya sebentar, namun juga hukuman denda yang sangat tidak sepadan dengan kerugian yang diakibatkan.
            Ketidakadilan seperti itu jelas membawa dampak yang sangat buruk. Dilihat dari stereotip public, rakyat jelas sangat dirugikan. Bayangkan, ketika tidak tahu-menahu dengan polah para koruptor, pada saat itulah rakyat turut menanggung dampak ikutan dari korupsi itu sendiri. Sedangkan ditelisik dari sudut pandang koruptor, kondisi tersebut semakin menjauhkan dari efek jera. Koruptor tak takut-takut lagi merampok uang rakyat, karena secara kalkulatif mereka masih untung selepas dari jerusi besi.
            Kondisi ini jelas memprihatinkan. Selama ini pemberantasan korupsi khususnya dibidang penindakan belum menghasilkan efek deterrence (penangkalan), karena tidak membuat jera para pelaku. Apalagi, hukuman yang bersifat non-badan seperti denda, uang pengganti, dan ongkos perkara, belum sepenuhnya merefleksikan dampak korupsi.
            Sebagai contoh, selama ini vonis bagi koruptor memang sudah menjatuhkan hukuman badan dan hukuman denda, ditambah hukuman pengganti. Namun, kalau ditelisik, denda dan hukuman pengantinya itu terbatas. Dan hamper sebagian besar koruptor yang dikenai hukuman pengganti, ternyata tidak membayar hukuman pengganti. Mereka lebih memilih ditahan. Inilah yang membuat hukuman bagi para koruptor belum menghasilkan efek penangkalan.
            Lebih jauh lagi dikhawatirkan bahwa lemahnya efek hukuman terhadap koruptor justru membuat tujuan dari pemidanaan tidak tercapai. Padahal, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk memproses penegakan hokum terbilang mahal. Jika kondisi ini didiamkan tergus menerus, maka sesungguhnya kita kehilangan dasar legitimasi dan substansi untuk meneruskan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien.
            Selain itu, ada efek yang jauh lebih berbahaya bila kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan lupa bahwa korupsi merupakan pelanggaran terhadap hal-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Layak Dimiskinkan
            Memiskinkan koruptor, pada akhirnya menjadi salah satu cara yang dianggap ampuh. Tidak  hanya untuk mendapatkan rasa keadilan yang selama ini seakan jauh panggang dari api, namun sekaligus untuk membuat efek jera bagi para koruptor. Karena tesisnya, koruptor lebih takut miskin daripada dipenjara.
            Upaya memiskinkan koruptor tentu tidak begitu saja mengemuka. Karena faktanya, selama ini rakyat memang harus menanggung beban biaya social korupsi yang ditimbulkan oleh kejahatan para tikus-tikus berdasi. Sangat tidak adil, ketika koruptor berfoya-foya dari hasil kejahatannya, maka rakyat harus nenanggung beban biaya social yang diakibatkan. Makanya, memang perlu mengembalikan beban itu kepada para koruptor.
            Biaya social itu muncul karena terdapat ketidaksamaan antara vonis dengan kerugian yang diakibatkan ulah koruptor. Selama ini dalam menentukan besaran hukuman denda, pengadilan hanya melihat kerugian negara yang dikaibatkan perbuatan korupsinya. Sedangkan dampak ikutan yang juga berimbas pada beban biaya, sama sekali tidak dikalkulasi.
            Akibatnya sudah jelas, bahwa rakyat tak juga beranjak dari kemiskinan, fasilitas public yang tetap terbengkalai, pendidikan yang tidak berpihak kepada rakyat, dan masih banyak akibat ikutan yang semua  bermuara pada tetap terpuruknya bangsa ini.
            Tantu saja sangat memprihatinkan, karena biaya ikutan itu sendiri jauh lebih besar ketimbang kerugian korupsinya. Sehingga pada akhirnya, negara pula yang harus membayar beban tersebut. Dan jika demikian, maka rakyat pula yang akan terkena imbasnya, karena beban biaya social itu harus diambil dari pajak yang dibayar rakyat.
            Rakyat juga yang harus menanggung beban tersebut melalui pajak yang dibayarnnya. Mereka adalah ibu-ibu yang yang membeli sabun colet dan mie instan, anak-anak yang membeli permen, dan orang tua yang membelikan anaknya obat dan susu kaleng.
            Ketimpangan makin menjadi-jadi. Setelah rakyat “dipaksa” membayar pajak, maka pajak yang seharusnnya digunakan negara untuk menyejahterakan, malah dipergunakan untuk menyubsidi kerugian yang diakibatkan ulah para koruptor.
Akibatnya sangat dahsyat. Masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan tetap tinggi, biaya pendidikan semakin mahal dan pelayanan public tak kunjung membaik. Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang semakain mencekik leher, dan banyak lagi cntoh  buruk akbat kejahatan koruptor. Kehidupan sekarang ini semakin sulut. Bisa makan sehari dua kali saja sudah bersyukur. Sebagai pekerja serabutan, penghasilannya yang rata-rata hanya Rp. 15.000,00 per hari memang sangat jauh dari kata mencukupi. Sungguh, korupsi telah membuatnya tak bias menjauh dari garis kemiskinan.
Pemberian “subsidi” dari rakyat kepada koruptor tersebut memang menyesakkan. Apalagi pencantumam denda maksimal di UU DI Tipikor yang besarnya Rp. 1 miliar, malah membuat efek jera menjadi lemah. Karena semakin tinggi inflasi, semakin rendah nilai denda.
Untuk itu bahwasanya idealnya hukuman financial, yakni denda dan biaya pengganti, harus disetarakan dengan besarnya biaya social korupsi.
Dan, memang seperti itulah jika menginginkan keadilan di negeri ini. Mengembalikan beban biaya korupsi kepada koruptor adalah  mengembalikan keadilan itu sendiri. Karena prinsip siapa berbuat dia bertanggung jawab, siapa menanam dia yang akan menuai, akan berlaku. Dan dengan demikian pula, maka akan memaksa koruptor melihat bahwa sesunggunhya biaya korupsi yang diakibatkan ulah jahatnya jauh lebih besar ketimbang uang yang dijarah.
Penerapan sanksi tambahan pembebanan biaya social korupsi, dapat mempertajam sifat penjeraan untuk pelaku korupsi. Dampak dari penerapan biaya social korupsi itu juga bias berdampak bagi masyarakat. Prevensi khusus bagi pelaku korupsi agar jera dan prevensi umum bagi masyarakat agar tidak meniru para koruptor.
Bias dihitung
            Yang menjadi pertanyaan selanjutnya dalah bagaimana biaya social tersebut dihitung. Selama ini, para aparat penegak hokum hanya menghitung biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus korupsi (biaya eksplisit). Sedangkan biaya implisit belum dimasukan ke dalam perhitungan. Biaya implisit ini merupakan dampak tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor dan multipler ekonmi yang hilang akibat alokasi sumber daya yang tidak tepat.
            Hal tesebut memang belum dikualifikasikan menjadi bagian dari tanggung jawab yang seharusnya dipikul koruptor. Penyebabnya, bias jadi karena dalam undang-undang yang ada sama sekali tidak megakomodir dampak korupsi sebagai bagian yang harus dipikul oleh para pelaku korupsi.
            Bagaimana pun, pendekatan ini harus tetap dilakukan. Apalagi dalam penilaian penulis, korupsi merupakan kejahatan yang bersifat kalkulatif. Seseorang yang korupsi pasti sudah menghitung apakah hukuman (denda) yang dirterima lebih kecil atau lebih besar dari uang yang ia dapatkan.
            Dengan demikian, maka ada tidak ada cara lain, kecuali dengan mempertimbangkan hukuman denda itu tadi, yakni biaya ekplisit dan biaya implisit.
Sebagai contoh, runtuhnya sebuah jembatan yang mempunyai masa pakai selama 50 tahun, ternyata sudah ambruk ketika baru berusia 10 tahu. Orang kemudian menduga-duga, telah terjadi mark up dalam kasus  itu. Jadi, yang dinilai berapa nilai mark up-nya atau kerugian negara yang muncul dari kejadian itu. Hanya itu. Karena orang tidak menghitung sisa 40 tahun dari masa pakai jembatan tersebut.
Ilustrasi lain, setelah disuap seorng bupati memberikan izin untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan. Pertanyaan pertama, “Apakah kerusakan plasma nuftah hutan tersebut  dihitung? Ternyata tidak.
Kemudian, karena kerusakan hutan juga mengakibatkan dampak bagi masyarakat, maka hutan harus dikembalikan pada kondisi semula. Dan sudah pasti, untuk mengembalikan pada kondisi awal, membutuhkan biaya rehabilitasi yang tidak sedikit. Dan kerugian-kerugian tersebut bias hitung dan bisa dibebankan kepada para koruptor.
Cari Metode Tepat
            Upaya KPK untuk menerapkan pembebanan biaya social korupsi, tentu tidak main-main. Hal ini terbukti, ketika dalam perkembangannya, KPK melakukan Studi Biaya Sosial Korupsi. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Biaya Sosial Korupsi. FGD dilakukan dengan mengundang berbagai pakar terkait konsep biaya social korupsi dan bagaimana penerapannya di Indonesia.
            Konsep biaya sosial yang diperoleh melalui FGD kemudian diolah dengan teori Brand and price. Dalam metodologi tersebut, maka biaya social kejahatan dapat diukur dari tiga unsur. Ketiganya adalah biaya antisipasi, biaya akibat dan biaya reaksi. Ketiga unsur tersebut relevan untuk diterapkan dalam menghitung biaya social korupsi (social cost of corruption).
            Pertama, biaya antisipasi terhadap korupsi, yakni berapa banyak uang negara yang keluar untuk mengantasi dan mencegah korupsi. Contohnya, ketika terjadi kasus korupsi yang kemudian yang menjadi endemic di satu negara, maka negara biasanya membuat kebijakan untuk mengatasi hal itu. Diperlukan biaya dan sumber daya manusia untuk merumuskan kebijakan sampai menurunkannya menjadi unit kerja.
            Kedua, biaya akibat korupsi yakni kerugian yang ditanggung masyarakat akibat praktik korupsi, baik eksplisit maupun implisit. Contohnya adalah dampak social ekonomi, dampak investasi dan sebagainya. Biaya eksplisit akan dihitung oleh BPK dan BPKP. Sedangkan  biaya implisit, yang akan dihitung adalah berapa nilai efek domino yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Termasuk dalam hitungan pula, berapa banyak pengaruhnya terhadap investasi sampai ekonomi makro, yaitu biaya.
            Ketiga, biaya reaksi yaitu biaya yang muncul sepanjang proses penyelesaian perkara.  Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai si koruptor masuk ke lembaga pemasyarakatan.
            KPK saat ini sedang meminta para ahli untuk mencari metode yang tepat untuk menerapkan biaya sosial korupsi. Memang tidak bisa segera, tapi bukan tidak mungkin. Pasal 98 KUHP menyatakan bahwa satu bentuk pidana bisa digabungkan dengan perdata, karena pihak yang menderita akibat korupsi bukan hanya Negara, melainkan juga pihak ketiga.
            Nah, dalam konteks ini, jika hasilnya masih defisit, maka untuk jangka panjang barulah KPK bisa menghitung sanksi biaya social. Dengan berbagai metode tersebut, maka diyakini koruptor akan miskin dan menjadi jera.   

0 comments:

Posting Komentar